Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Pedoman Pemidanaan Delik Korupsi Kerugian Keuangan Negara

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ( “UU KUHP” ), membawa pengaruh besar pada penegakan hukum tindak pidana korupsi karena terdapat pasal-pasal yang secara eksplisit mencabut beberapa pasal pada UU PTPK, diantaranya adalah delik tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara. Meskipun unsur delik tidak berubah, namun ancaman pidana terhadap delik korupsi kerugian keuangan negara berubah. Ancaman pidana terhadap delik tindak pidana korupsi pada UU KUHP adalah sebagai berikut: §     Pasal 603: “… dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI” §     Pasal 604: “… dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI” Panjangnya ren...

Postingan Terbaru

Banding Putusan Bebas

Putusan Chromebook

LEMBAGA NEGARA AUDIT KEUANGAN

PEMBERIAN REHABILITASI KEPADA TERPIDANA PERKARA KORUPSI

PENERAPAN PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL PADA PEMIDANAAN KORPORASI PERSEROAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Menerka Putusan Hakim

KEWENANGAN MELAKUKAN PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

PEMIDANAAN DELIK PERBARENGAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIAJUKAN SECARA SPLITZING

BUKAN (CUMA) GAJI YANG BIKIN HAKIM TIDAK SEJAHTERA

PENGAJUAN STATUS JUSTICE COLLABORATOR PADA TAHAP PROSES PERSIDANGAN