LEMBAGA NEGARA AUDIT KEUANGAN
Tidak berselang lama setelah majelis hakim konstitusi menjatuhkan putusan dalam perkara 28/PUU-XXIV/2026, beredar berita yang cukup viral "MK memutuskan hanya BPK yg memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara". Judul itu mengejutkan (sekaligus mengkhawatirkan) banyak pihak ditengah banyaknya perkara-perkara korupsi yang perhitungannya tidak dilakukan oleh BPK. Judul berita itu kemudian bergulir dengan cepat, dan dikutip sana sini. Sebagian melihatnya sebagai harapan lahirnya kepastian hukum, namun sebagian yang lain melihatnya sebagai “ancaman” karena semakin sempit celah untuk mengungkap tindak pidana korupsi. Selanjutnya (Pdf)