Banding Putusan Bebas
Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terjadi cukup banyak dinamika penegakan hukum akibat adanya lubang-lubang pengaturan yang melahirkan tafsir-tafsir dalam praktek penegakan hukum. Salah satunya adalah tentang upaya hukum banding terhadap putusan bebas. Dalam beberapa forum publik, beberapa tokoh yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pengesahan KUHAP diantaranya Edward Omar Sharif Hiariej dan Habiburokhman mengatakan dengan sangat clear bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, maupun kasasi . Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, juga berpendapat demikian . Sehingga begitu hakim tingkat pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (bebas/vrijspraak), putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap. Namun di saat bersamaan, pernyataan tersebut seolah-olah langsung di-challange oleh Kejaksaan di berbagai daerah, dimana Kejaksaan tetap meng...