Pedoman Pemidanaan Delik Korupsi Kerugian Keuangan Negara
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ( “UU KUHP” ), membawa pengaruh besar pada penegakan hukum tindak pidana korupsi karena terdapat pasal-pasal yang secara eksplisit mencabut beberapa pasal pada UU PTPK, diantaranya adalah delik tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara. Meskipun unsur delik tidak berubah, namun ancaman pidana terhadap delik korupsi kerugian keuangan negara berubah. Ancaman pidana terhadap delik tindak pidana korupsi pada UU KUHP adalah sebagai berikut: § Pasal 603: “… dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI” § Pasal 604: “… dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI” Panjangnya ren...