Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Banding Putusan Bebas

Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terjadi cukup banyak dinamika penegakan hukum akibat adanya lubang-lubang pengaturan yang melahirkan tafsir-tafsir dalam praktek penegakan hukum. Salah satunya adalah tentang upaya hukum banding terhadap putusan bebas. Dalam beberapa forum publik, beberapa tokoh yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pengesahan KUHAP diantaranya Edward Omar Sharif Hiariej dan Habiburokhman mengatakan dengan sangat clear bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, maupun kasasi . Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, juga berpendapat demikian . Sehingga begitu hakim tingkat pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (bebas/vrijspraak), putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap. Namun di saat bersamaan, pernyataan tersebut seolah-olah langsung di-challange oleh Kejaksaan di berbagai daerah, dimana Kejaksaan tetap meng...

Postingan Terbaru

Putusan Chromebook

LEMBAGA NEGARA AUDIT KEUANGAN

PEMBERIAN REHABILITASI KEPADA TERPIDANA PERKARA KORUPSI

PENERAPAN PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL PADA PEMIDANAAN KORPORASI PERSEROAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Menerka Putusan Hakim

KEWENANGAN MELAKUKAN PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

PEMIDANAAN DELIK PERBARENGAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIAJUKAN SECARA SPLITZING

BUKAN (CUMA) GAJI YANG BIKIN HAKIM TIDAK SEJAHTERA

PENGAJUAN STATUS JUSTICE COLLABORATOR PADA TAHAP PROSES PERSIDANGAN

IMPLIKASI PEMBERLAKUAN KUHP TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI