Putusan Chromebook
Beberapa hari ke depan, akan menjadi hari yang sibuk bagi majelis hakim perkara Nadiem Anwar Makarim untuk membuat dan menyusun putusan. Tuntutan telah dibacakan. Perhatian dan tekanan publik terhadap perkara ini semakin besar, menuntut ekstra kehati2an dan kecermatan dalam menjatuhkan putusan.
.
Dalam persidangan, ketua majelis lah yang memimpin dan mengatur jalannya sidang. Namun sejatinya perkara itu adalah milik seluruh majelis hakim, 5 orang hakim. Bukan hanya milik ketua majelis, atau, bukan juga milik konseptor putusan saja. Artinya, 5 orang hakim itu harus memiliki couriusity dan critical yg sama terhadap jalannya persidangan; sehingga masing2 akan memiliki sudut pandang yg bisa jadi berbeda2 sebagai modal untuk "bertarung" di forum musyawarah hakim.
.
Musyawarah hakim menjadi forum yang sangat penting untuk memformulasikan pemahaman dan sikap masing2 hakim terhadap perkara, dan dikerucutkan menjadi sikap majelis hakim secara kolektif. Peran ketua majelis menjadi sentral untuk memfasilitasi musyawarah itu agar menjadi forum yang produktif dan menghasilkan pertimbangan2 yg kaya, dalam, dan akurat. Tidak terdistorsi dengan opini2 tendensius dan subjektif pendukung, buzzer, dan content creator. FYI, yg pro dan kontra terhadap perkara ini semakin gencar berbalas konten di media sosial.
.
Tantangannya adalah: perkara korupsi sering kali mengandung kompleksitas dan spektrum yg begitu luas, berkelindan banyak aspek hukum dalam satu dakwaan sekaligus. Pidana, perdata, administrasi, korporasi, teknologi informasi, dll. Sangking luasnya, hakim terkadang berada pada situasi dimana terbukti dan tidak terbukti berjarak begitu tipis; bahkan berhimpit satu sama lain, tergantung dari sudut pandang yg diambil.
.
Tapi, seberapa kompleks apapun perkara, musyawarah hanya bermuara pada kesimpulan: bersalah atau tidak bersalah. Tidak ada istilah agak bersalah atau agak tidak bersalah. Tidak peduli seberapa luas spektrum dakwaan, hakim harus mengambil satu kesimpulan: hitam atau putih.
.
Yang juga tidak sederhana adalah: mengeksekusi pandangan 5 orang hakim tersebut menjadi satu tulisan, yaitu putusan majelis hakim. Menarasikan pertimbangan2 hukum menjadi suatu legal reasoning tentang terbukti (atau tidak terbuktinya) suatu dakwaan, bukanlah pekerjaan yg mudah. Konseptor-lah yg bertugas untuk menyusun putusan lengkap, mulai dari irah2 sampai penutup. Bisa beratus2 halaman. Tapi yg benar2 pertimbangan hakim hanya sekitar seperempatnya saja. Di seperempat itulah, kemampuan menulis konseptor dipertaruhkan karena di situlah nyawa putusan.
.
Pilihannya: mau cara gampang atau yg sulit..
.
Cara yg mudah adalah copy paste dari tuntutan jaksa, atau dari pledoi advokat. Atau kombinasi keduanya: comot sana sini. Cari yang sesuai fakta persidangan, lalu modifikasi sana-sini. Secara hukum, ini boleh2 saja. Sah, sepanjang disusun dengan tetap mengikuti template putusan. Konsekuensinya, putusan terasa kering.
.
Tapi ada juga hakim yg lebih senang meluangkan waktu dan energinya untuk menyusun pertimbangan hukum dengan gaya bahasanya sendiri. Dia susun kata demi kata, kalimat demi kalimat, dan paragraf demi paragraf; diketik dari jari2nya sendiri, agar setiap pilihan kata dan kalimat benar2 dapat menggambarkan fakta persidangan. Baginya, membuat putusan itu ada dimensi seni yg harus dijaga melalui gaya bahasa dan penulisan.
.
Kebenaran sering bersembunyi di lembar2 berkas, yg hanya dapat ditemukan ketika sang hakim teliti dan tekun bergumul dengan berkas2 yg bertumpuk2 itu. Hakim konseptor perlu meluangkan waktu dan energinya untuk menyusun putusan layaknya menyusun penelitian hukum doktoral; dan, kalau perlu, steril dari media sosial.
.
Tidak itu saja, konseptor juga dihadapkan dengan kerumitan2 teknis penulisan. Sepele, tapi menghabiskan waktu dan terkadang menjengkelkan. Misalnya: memperbaiki format teks dakwaan untuk menyesuaikan template putusan yg kadang berantakan ketika dipindahkan. Atau, memperbaiki salah2 ketik dan merapikan format penulisan. Atau, menyusun keterangan saksi dan ahli di persidangan yg jumlah bisa puluhan, sementara PP mepet menyerahkan berita acara sidang. Atau, harus berbagi waktu dengan penyelesaian perkara2 yang lain dan tugas2 non yudisial lainnya.
.
Itulah mengapa membuat putusan dan menyusun putusan sering kali terasa seperti 2 hal yg berbeda. Meskipun memiliki tugas yg sama, tapi hakim non konseptor jarang sekali menuliskan pandangan dan sikap terhadap perkara secara tertulis. Jadi, konseptor-lah yg harus berjuang "sendiri" menyusun putusan.
.
Yg repot adalah ketika musyawarah terakhir menjelang pembacaan putusan, konseptor ternyata berbeda pendapat dengan pendapat hakim mayoritas lainnya dan menyatakan dissenting opinion. Tentu hakim yg dissenting opinion tidak mungkin menyusun putusan. Apa boleh buat, ketua majelis akan menunjuk hakim lainnya untuk menyusun putusan dengan sisa2 waktu yg tersedia.
.
Secara teknis, membuat putusan hakim itu memang berat. Tapi ada yg lebih berat, yaitu: keberanian. Berani untuk membuat putusan yg seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya, tanpa perlu kuatir dicaci, ditekan, difitnah, distigma, dan dilapor2kan.
.
Terakhir dari saya. Hukum acara pidana memang memberikan hak upaya paksa kepada jaksa, tapi hukum acara pidana dirancang menguntungkan terdakwa. Dalam hukum pidana, pembuktian harus seterang cahaya. Jika meragukan, ingatlah: in dubio pro reo!
.