PEMIDANAAN DELIK PERBARENGAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIAJUKAN SECARA SPLITZING
Di dalam praktek peradilan, ketentuan pemidanaan minimum-maksimum khusus beberapa kali menimbulkan kerumitan, karena di satu sisi ketentuan tersebut dianggap sebagai ketentuan mutlak yang tidak dapat disimpangi dengan alasan apapun; namun di sisi yang lain, terdapat kasus-kasus tertentu yang apabila ketentuan pemidanaan minimum dan maksimum khusus tersebut diterapkan, justru menimbulkan ketidakadilan. Salah satu diantaranya adalah adanya praktek pengajuan berkas dakwaan secara splitzing oleh Penuntut Umum terhadap perkara perbarengan, di mana terdakwa akan menerima hukuman berlipat sementara hakim memiliki gambaran berdasarkan fakta persidangan dan pasaran pemidanaan bahwa pemidanaan mestinya di bawah ketentuan pemidanaan minimum apabila pengajuan tidak di-splitzing.