Banding Putusan Bebas

Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terjadi cukup banyak dinamika penegakan hukum akibat adanya lubang-lubang pengaturan yang melahirkan tafsir-tafsir dalam praktek penegakan hukum. Salah satunya adalah tentang upaya hukum banding terhadap putusan bebas.

Dalam beberapa forum publik, beberapa tokoh yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pengesahan KUHAP diantaranya Edward Omar Sharif Hiariej dan Habiburokhman mengatakan dengan sangat clear bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, maupun kasasi . Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, juga berpendapat demikian . Sehingga begitu hakim tingkat pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (bebas/vrijspraak), putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap.

Namun di saat bersamaan, pernyataan tersebut seolah-olah langsung di-challange oleh Kejaksaan di berbagai daerah, dimana Kejaksaan tetap mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas, dengan alasan bahwa tidak ada pasal dalam KUHAP yang melarang upaya hukum terhadap putusan bebas. Sebagai penuntut umum yang memperjuangkan dakwaan, sikap Kejaksaan tersebut tentu tidak dapat disalahkan. Selanjutnya, bola ada di Pengadilan Tinggi.

Kekosongan pengaturan pada KUHAP tentang upaya hukum banding terhadap putusan bebas, mendorong perbedaan sikap yang saling bertolak belakang di beberapa Pengadilan Tinggi, yakni menolak dan menerima permohonan banding. Masing-masing memiliki dasar alasan yang kuat.

NO PENGADILAN TERDAKWA PERKARA SIKAP

1. PT Jakarta Eko Setiawan Pidana umum PN Jakarta Utara menyatakan banding tidak memenuhi syarat (TMS), namun penetapan tersebut dibatalkan PT Jakarta dan kemudian menyatakan banding ditolak.

2. PT Palembang Mintaria Pidana umum Banding dinyatakan tidak dapat diterima.

3. PT Medan Junara Pidana umum Banding dikabulkan, putusan PN dibatalkan.

4. PT Yogyakarta Wajiran Pidana korupsi Banding dinyatakan tidak dapat diterima.

5. PT Kepri Jeki Amanda dkk Pidana korupsi Banding dikabulkan, putusan PN dibatalkan

6. PT Jateng Yanto Susilo Pidana minerba Banding dinyatakan tidak dapat diterima.

7. PT Sulbar Fachrudin Pidana korupsi Banding dikabulkan, putusan PN dibatalkan

8. PT Banda Aceh Wiki Noviandi Pidana korupsi Banding dinyatakan tidak dapat diterima.

9. PT Makassar Junwar dkk Pidana korupsi PN Makassar menyatakan banding tidak memenuhi syarat (TMS).

10. PT Jambi M Afrizal Pidana narkoba Banding dinyatakan tidak dapat diterima.

Secara umum, alasan penolakan permohonan banding adalah karena tidak adanya aturan dalam KUHAP tentang upaya hukum banding terhadap putusan bebas. Tidak adanya aturan yang spesifik mengenai banding putusan bebas, secara hukum harus dimaknai tidak terdapat “pintu” yang disediakan KUHAP untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas. Pandangan ini sepertinya dipengaruhi dengan ketentuan Pasal 67 KUHAP lama, yang eksplisit menyebut terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan banding. 

Sebaliknya, pertimbangan yang menyebutkan permohonan banding diterima adalah karena tidak ada larangan di dalam KUHAP, dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP bahwa Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa perkara pidana yang dimintakan banding, tanpa menyebut bentuk putusan yang dimintakan banding tersebut; sehingga ditafsirkan termasuk putusan bebas. Yang spesifik dilarang dalam KUHAP adalah upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas, bukan upaya hukum banding (Pasal 299 ayat (2) KUHAP). Kalau pembuat undang-undang bermaksud melarang upaya hukum banding semestinya disebutkan secara eksplisit sebagaimana larangan kasasi terhadap putusan bebas. Pasal 285 ayat (1) KUHAP secara nyata memberikan hak kepada penuntut umum untuk mengajukan banding. Di sisi yang lain, Pasal 168 Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan mengadili terhadap perkara yang dimintakan banding; sehingga tidak ada alasan bagi Pengadilan Tinggi untuk menolak banding penuntut umum. Pasal 244 ayat (4) KUHAP hanya mengatur tentang akibat hukum putusan bebas terhadap status penahanan, tidak dapat dimaknai sebagai larangan upaya hukum banding putusan bebas.

Persoalan banding putusan bebas secara faktual telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang WNI atas kepastian hukum yang adil. Terdakwa yang diputus bebas di Jakarta tidak boleh diperlakukan berbeda dengan terdakwa yang diputus bebas di Sulawesi Barat, atau di mana saja.

Upaya untuk menghentikan ketidakpastian tersebut telah dilakukan di Mahkamah Konstitusi, namun hingga tulisan ini dibuat, belum ada keputusan apapun dari Mahkamah Konstitusi . Mahkamah Agung pun belum menentukan sikap, dan lebih memilih untuk menyerahkan pada dinamika praktek peradilan, serta masih mempertimbangkan memorie van toelichting dan naskah akademik sebagai bahan kajian. Sementara di sana, ada banyak terdakwa yang terkatung-katung nasibnya apakah putusan bebas yang diterima adalah akhir dari proses hukum, atau masih berlanjut.

Penulis melihat penafsiran hukum secara gramatikal tidak memadai untuk menjawab persoalan ini, karena ternyata penafsiran gramatikal justru melahirkan penafasiran yang saling bertentangan satu sama lain.  Harus diakui, memang ada lubang besar yang menganga pada KUHAP yang tidak dapat ditutupi dengan penafsiran gramatikal, melainkan politik hukum dari pembuat undang-undang. Jika penambahan atau perubahan pasal pada KUHAP tidak dimungkinkan, Mahkamah Agung dengan kewenangan yang dimilikinya , untuk mengatur hal-hal yang diperlukan guna menjamin kelancaran penyelenggaraan peradilan yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang, Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). PERMA sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan akan menjadi pedoman yang mengikat bagi masyarakat dan penegak hukum, sehingga tercipta kepastian hukum yang berkeadilan.

Tanpa bermaksud mendahului, sejalan dengan semangat dan politik hukum perubahan KUHAP yang salah satunya ingin melakukan penguatan peran Pengadilan Tinggi, menurut penulis terhadap putusan bebas perlu diberikan ruang upaya hukum banding terhadap putusan bebas, sebagai sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh; untuk memastikan proses peradilan judex factie telah tepat menilai fakta-fakta peradilan.

.

PDF

Postingan Populer