PEMBERIAN REHABILITASI KEPADA TERPIDANA PERKARA KORUPSI
Dengan rehabilitasi itu, Ira Puspadewi tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai warga negara pun dipulihkan kembali ke keadaan semula sebelum diadili dan dijatuhi putusan pidana. Kedudukannya sebagai direksi non-aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sedia kala. Selanjutnya (Pdf)