ASPEK HISTORIS FINALITAS PUTUSAN BEBAS

 Lahirnya SEMA 4/2026 mengakhiri “kebimbangan” penegakan hukum di Indonesia terkait upaya hukum terhadap putusan bebas, di mana pasca diberlakukannya UU 20/2025, pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sempat memiliki sikap yang berbeda satu sama lain terhadap upaya hukum yang diajukan terhadap putusan bebas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

.

Tapi ingatkah kita, 43 tahun yang lalu, penegakan hukum Indonesia juga pernah mengalami kebimbangan serupa terkait upaya hukum putusan bebas.

.

Begini ceritanya..

.

Raden Sonson Natalegawa (orang tua Marty Natalegawa) seorang direktur Bank Bumi Daya, secara bersama-sama didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp14.247.643.660,-. Perkara korupsi itu diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 10 Februari 1982, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Raden Sonson Natalegawa tidak bersalah, dan membebaskan terdakwa dari seluruh tuduhan/dakwaan.

.

Yang menarik, ketika perkara tersebut dilimpahkan dan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hukum acara yang berlaku pada saat itu adalah HIR-UU 20/1947. Namun ketika putusan dibacakan (10 Februari 1982), UU 8/1981 telah diberlakukan sebagai hukum acara pidana nasional. Artinya, perkara tersebut berada tepat pada masa transisi perubahan hukum acara pidana.

.

Secara redaksional, Pasal 67 UU 8/1981 telah jelas dan eksplisit mengatur bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding. Bahkan jika merujuk pada UU 20/1947 pun, upaya hukum banding terhadap putusan bebas juga tidak dapat dilakukan. Namun dalam perkara Raden Sonson Natalegawa, Jaksa tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara Nomor: 45/1982/PT.Pidana tanggal 7 Oktober 1982. Dalam proses banding tersebut, Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menerima permohonan banding jaksa, dan memutus Raden Sonson Natalegawa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan hukum pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

.

Terhadap putusan banding tersebut, pada 2 Desember 1982 Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara kasasi tersebut adalah Adi Andojo Soetjipto, S.H. yang bertindak sebagai ketua Majelis Hakim, Ismail Rahardjo, S.H., dan Karlina Palmini, S.H. sebagai anggota Majelis Hakim.

.

Dalam putusan kasasi, Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena berdasarkan Pasal 67 UU 8/1981 putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menegaskan bahwa ketentuan Pasal 67 UU 8/1981 merupakan ketentuan yang bertujuan menjamin hak terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh pengadilan negeri.

.

Namun, meskipun Pasal 244 UU 8/1981 juga melarang upaya hukum kasasi terhadap bebas, Majelis Hakim Kasasi tetap menerima upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa karena berpendapat bahwa norma larangan pada Pasal 244 UU 8/1981 hanya berlaku terhadap putusan bebas murni. Sedangkan terhadap putusan bebas yang tidak murni, upaya hukum kasasi dapat dilakukan dan diterima.

.

Apa itu bebas tidak murni?

.

”Apabila pembebasan tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap tindak pidana yang didakwakan, dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas-batas wewenangnya dalam arti bukan saja wewenang yang menyangkut kompetensi absolut dan relatif, tetapi juga dalam hal apabila ada unsur-unsur non-yuridis yang turut dipertimbangkan dalam putusan itu, hal mana dalam melaksanakan wewenang pengawasannya, meskipun hal itu tidak diajukan sebagai keberatan kasasi oleh Jaksa, Mahkamah Agung wajib menelitinya”

.

Sejak saat itulah muncul dikotomi untuk mengidentifikasi putusan bebas, yakni: bebas murni dan bebas tidak murni. Putusan tersebut kemudian menjadi yurisprudensi pengajuan putusan bebas dan menjadi praktek peradilan yang diterima sebagai “hukum baru”. Seiring berjalannya waktu batas antara bebas murni dan bebas tidak murni semakin kabur, dan nyaris hilang perbedaannya. Bahkan praktek tersebut kemudian dilegitimasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi 114/PUU-X/2012 yang memutuskan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” pada Pasal 244 UU 8 Tahun 1981 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sejak saat itu putusan bebas sepenuhnya dapat dilakukan upaya hukum kasasi.

.

Hingga kemudian datang-lah era baru hukum acara pidana Indonesia, dengan disahkannya UU 20/2025 yang memberikan banyak perubahan wajah penegakan hukum pidana di Indonesia. Tidak seperti pendahulunya, UU 20/2025 tidak lagi spesifik melarang upaya hukum banding terhadap putusan bebas. Norma pasal 67 UU 8/1981 entah kenapa ditiadakan, hingga kemudian banyak yang menafsirkan karena tidak dilarang maka dapat dilakukan. Dalam beberapa forum diskusi terbuka, tokoh-tokoh yang terlibat dalam penyusunan UU 25/2025 meyakinkan publik bahwa terhadap putusan bebas tidak ada upaya hukum apapun.

.

Sempat terjadi kebimbangan, namun Mahkamah Agung mengambil langkah cepat mengatasi kebimbangan ini dengan menerbitkan SEMA 4/2026. Pasal 26 ayat (2) UU 48/2009 menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk menutup upaya hukum banding terhadap putusan bebas, alih-alih merujuk pada UU 20/2025. Sedangkan untuk menutup upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas, Mahkamah Agung spesifik menggunakan dasar hukumnya Pasal 299 UU 20/2025 yang memang eksplisit menyebut larangan diajukannya upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

.

Jika kita memperhatikan time line terbitnya UU 48/2009, terlihat bahwa norma larangan banding terhadap putusan bebas pada UU 48/2009 tersebut sebenarnya bukanlah rujukan utama/primer. Norma larangan pada Pasal 26 ayat (2) UU 48/2009 tersebut adalah merujuk pada ketentuan Pasal 67 UU 8/1981 sebagai rujukan utama, yang lebih dulu menutup pintu upaya hukum banding terhadap putusan bebas. Jika ditarik lagi jauh ke belakang, norma itu merujuk pada Pasal 16 ayat (1) UU 20/1947.

.

Untuk menutup rapat-rapat pintu upaya hukum terhadap putusan bebas, Mahkamah Agung melakukan terobosan besar dengan menginstruksikan kepada seluruh ketua pengadilan negeri untuk tidak memproses pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas dengan menyatakan tidak memenuhi syarat formil (TMSF) dan berkas tidak perlu dikirim ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

.

Sikap Mahkamah Agung tersebut mempertegas finalitas putusan bebas pengadilan negeri, tanpa membuka ruang perdebatan di ruang musyawarah hakim kasasi yang bisa saja membuka norma baru, sebagaimana pernah terjadi pada perkara Raden Sonson Natalegawa.

.

Lalu, bagaimana jika nyata-nyata hakim pemeriksa di tingkat pertama salah dalam memeriksa dan memutus perkara?

.

UU 20/2025 menyediakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan yang tidak dapat diperbaiki, termasuk dalam hal ini putusan bebas, yakni: kasasi demi kepentingan hukum. Pasal 314 UU 20/2025 memberikan pengaturan bahwa upaya hukum luar biasa tersebut hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung, dan putusan kasasi tersebut tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. Artinya putusan kasasi tersebut tidak memberikan dampak perubahan apapun kepada terdakwa atau terpidana. Putusan kasasi hanya akan berfungsi sebagai yurisprudensi atau pedoman hukum bagi hakim di masa depan, serta untuk meluruskan penerapan hukum demi kepastian dan kesatuan hukum nasional.

.

Meskipun jarang sekali dilakukan, kasasi demi kepentingan hukum pernah ditempuh oleh Jaksa Agung dan dikabulkan Mahkamah Agung, yakni pada perkara Ghozin Baidowi (Putusan MA No. 186 K/Kr/1979). Meskipun Mahkamah Agung menilai bahwa permohonan Jaksa Agung diterima, namun Mahkamah Agung hanya memberikan pertimbangan hukum tanpa menjatuhkan vonis, karena tujuan dari upaya hukum luar biasa ini adalah semata untuk meluruskan hukumnya saja untuk menjaga kesatuan hukum.

.

Artinya, meskipun dilakukan kasasi demi kepentingan hukum, finalitas vonis tetap terjaga, namun pertimbangan hukum dapat diluruskan.

.

Postingan Populer