ASPEK HISTORIS FINALITAS PUTUSAN BEBAS
Lahirnya SEMA 4/2026 mengakhiri “kebimbangan” penegakan hukum di Indonesia terkait upaya hukum terhadap putusan bebas, di mana pasca diberlakukannya UU 20/2025, pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sempat memiliki sikap yang berbeda satu sama lain terhadap upaya hukum yang diajukan terhadap putusan bebas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
.
Tapi ingatkah kita, 43 tahun yang lalu, penegakan
hukum Indonesia juga pernah mengalami kebimbangan serupa terkait upaya hukum
putusan bebas.
.
Begini ceritanya..
.
Raden Sonson Natalegawa (orang
tua Marty
Natalegawa) seorang direktur Bank Bumi Daya, secara
bersama-sama didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan
negara sejumlah Rp14.247.643.660,-. Perkara
korupsi itu diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 10
Februari 1982, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Raden Sonson Natalegawa tidak bersalah, dan
membebaskan terdakwa dari seluruh tuduhan/dakwaan.
.
Yang
menarik, ketika perkara tersebut dilimpahkan dan diperiksa di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, hukum acara yang berlaku pada saat itu adalah HIR-UU 20/1947.
Namun ketika putusan dibacakan (10 Februari 1982), UU 8/1981 telah diberlakukan
sebagai hukum acara pidana nasional. Artinya, perkara tersebut berada tepat pada
masa transisi perubahan hukum acara pidana.
.
Secara
redaksional, Pasal 67 UU 8/1981 telah jelas dan eksplisit mengatur bahwa
terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding. Bahkan jika
merujuk pada UU 20/1947 pun, upaya hukum banding terhadap putusan bebas juga
tidak dapat dilakukan. Namun dalam perkara Raden Sonson Natalegawa, Jaksa tetap
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara Nomor: 45/1982/PT.Pidana
tanggal 7 Oktober 1982. Dalam proses banding tersebut, Majelis Hakim tingkat
banding menyatakan menerima permohonan banding jaksa, dan memutus Raden Sonson
Natalegawa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan
hukum pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
.
Terhadap
putusan banding tersebut, pada 2 Desember 1982 Jaksa mengajukan upaya hukum
kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara
kasasi tersebut adalah Adi Andojo Soetjipto, S.H. yang bertindak sebagai ketua
Majelis Hakim, Ismail Rahardjo, S.H., dan Karlina Palmini, S.H. sebagai anggota
Majelis Hakim.
.
Dalam
putusan kasasi, Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi
Jakarta karena berdasarkan Pasal 67 UU 8/1981 putusan bebas tidak dapat
diajukan upaya hukum banding. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi menegaskan
bahwa ketentuan Pasal 67 UU 8/1981 merupakan ketentuan yang bertujuan menjamin
hak terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh pengadilan negeri.
.
Namun,
meskipun Pasal 244 UU 8/1981 juga melarang upaya hukum kasasi terhadap bebas, Majelis
Hakim Kasasi tetap menerima upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa karena berpendapat
bahwa norma larangan pada Pasal 244 UU 8/1981 hanya berlaku terhadap putusan
bebas murni. Sedangkan terhadap putusan bebas yang tidak murni, upaya hukum
kasasi dapat dilakukan dan diterima.
.
Apa
itu bebas tidak murni?
.
”Apabila pembebasan tersebut
didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap tindak pidana yang didakwakan,
dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya unsur-unsur perbuatan yang
didakwakan, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui
batas-batas wewenangnya dalam arti bukan saja wewenang yang menyangkut
kompetensi absolut dan relatif, tetapi juga dalam hal apabila ada unsur-unsur
non-yuridis yang turut dipertimbangkan dalam putusan itu, hal mana dalam
melaksanakan wewenang pengawasannya, meskipun hal itu tidak diajukan sebagai
keberatan kasasi oleh Jaksa, Mahkamah Agung wajib menelitinya”
.
Sejak
saat itulah muncul dikotomi untuk mengidentifikasi putusan bebas, yakni: bebas
murni dan bebas tidak murni. Putusan tersebut kemudian menjadi yurisprudensi
pengajuan putusan bebas dan menjadi praktek peradilan yang diterima sebagai
“hukum baru”. Seiring berjalannya waktu batas antara bebas murni dan bebas
tidak murni semakin kabur, dan nyaris hilang perbedaannya. Bahkan praktek
tersebut kemudian dilegitimasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi
114/PUU-X/2012 yang memutuskan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” pada
Pasal 244 UU 8 Tahun 1981 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sejak saat
itu putusan bebas sepenuhnya dapat dilakukan upaya hukum kasasi.
.
Hingga
kemudian datang-lah era baru hukum acara pidana Indonesia, dengan disahkannya
UU 20/2025 yang memberikan banyak perubahan wajah penegakan hukum pidana di
Indonesia. Tidak seperti pendahulunya, UU 20/2025 tidak lagi spesifik melarang
upaya hukum banding terhadap putusan bebas. Norma pasal 67 UU 8/1981 entah
kenapa ditiadakan, hingga kemudian banyak yang menafsirkan karena tidak
dilarang maka dapat dilakukan. Dalam beberapa forum diskusi terbuka,
tokoh-tokoh yang terlibat dalam penyusunan UU 25/2025 meyakinkan publik bahwa
terhadap putusan bebas tidak ada upaya hukum apapun.
.
Sempat
terjadi kebimbangan, namun Mahkamah Agung mengambil langkah cepat mengatasi
kebimbangan ini dengan menerbitkan SEMA 4/2026. Pasal 26 ayat (2) UU 48/2009
menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk menutup upaya hukum banding terhadap
putusan bebas, alih-alih merujuk pada UU 20/2025. Sedangkan untuk menutup upaya
hukum kasasi terhadap putusan bebas, Mahkamah Agung spesifik menggunakan dasar
hukumnya Pasal 299 UU 20/2025 yang memang eksplisit menyebut larangan
diajukannya upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.
.
Jika
kita memperhatikan time line terbitnya UU 48/2009, terlihat bahwa norma larangan
banding terhadap putusan bebas pada UU 48/2009 tersebut sebenarnya bukanlah rujukan
utama/primer. Norma larangan pada Pasal 26 ayat (2) UU 48/2009 tersebut adalah merujuk
pada ketentuan Pasal 67 UU 8/1981 sebagai rujukan utama, yang lebih dulu menutup
pintu upaya hukum banding terhadap putusan bebas. Jika ditarik lagi jauh ke
belakang, norma itu merujuk pada Pasal 16 ayat (1) UU 20/1947.
.
Untuk
menutup rapat-rapat pintu upaya hukum terhadap putusan bebas, Mahkamah Agung melakukan
terobosan besar dengan menginstruksikan kepada seluruh ketua pengadilan negeri
untuk tidak memproses pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas
dengan menyatakan tidak memenuhi syarat formil (TMSF) dan berkas tidak perlu
dikirim ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
.
Sikap
Mahkamah Agung tersebut mempertegas finalitas putusan bebas pengadilan negeri,
tanpa membuka ruang perdebatan di ruang musyawarah hakim kasasi yang bisa saja membuka
norma baru, sebagaimana pernah terjadi pada perkara Raden Sonson Natalegawa.
.
Lalu,
bagaimana jika nyata-nyata hakim pemeriksa di tingkat pertama salah dalam
memeriksa dan memutus perkara?
.
UU
20/2025 menyediakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh apabila terjadi kekeliruan
atau kesalahan yang tidak dapat diperbaiki, termasuk dalam hal ini putusan
bebas, yakni: kasasi demi kepentingan hukum. Pasal 314 UU 20/2025
memberikan pengaturan bahwa upaya hukum luar biasa tersebut hanya dapat
diajukan oleh Jaksa Agung, dan putusan kasasi tersebut tidak boleh merugikan
pihak yang berkepentingan. Artinya putusan kasasi
tersebut tidak memberikan dampak perubahan apapun kepada terdakwa atau
terpidana. Putusan kasasi hanya akan berfungsi sebagai yurisprudensi atau
pedoman hukum bagi hakim di masa depan, serta untuk meluruskan penerapan hukum demi kepastian dan kesatuan
hukum nasional.
.
Meskipun
jarang sekali dilakukan, kasasi demi kepentingan hukum pernah ditempuh oleh
Jaksa Agung dan dikabulkan Mahkamah Agung, yakni pada perkara Ghozin Baidowi
(Putusan MA No. 186 K/Kr/1979). Meskipun Mahkamah Agung menilai bahwa
permohonan Jaksa Agung diterima, namun Mahkamah Agung hanya memberikan
pertimbangan hukum tanpa menjatuhkan vonis, karena tujuan dari upaya hukum luar
biasa ini adalah semata untuk meluruskan hukumnya saja untuk menjaga kesatuan
hukum.
.
Artinya,
meskipun dilakukan kasasi demi kepentingan hukum, finalitas vonis tetap
terjaga, namun pertimbangan hukum dapat diluruskan.
.