Pedoman Pemidanaan Delik Korupsi Kerugian Keuangan Negara
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP (“UU KUHP”), membawa pengaruh besar pada
penegakan hukum tindak pidana korupsi karena terdapat pasal-pasal yang secara
eksplisit mencabut beberapa pasal pada UU PTPK, diantaranya adalah delik tindak
pidana korupsi kerugian keuangan negara. Meskipun unsur delik tidak berubah,
namun ancaman pidana terhadap delik korupsi kerugian keuangan negara berubah.
Ancaman pidana terhadap delik tindak
pidana korupsi pada UU KUHP adalah sebagai berikut:
§ Pasal
603: “… dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”
§ Pasal
604: “… dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”
Panjangnya rentang minimum dan maksimum
ancaman pidana penjara dan denda, dinilai menimbulkan potensi disparitas
pemidanaan, sebagaimana terjadi pada awal-awal berlakunya UU PTPK. Untuk
mengurangi disparitas pemidanaan, saat itu Mahkamah Agung menerbitkan PERMA 1
Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK, yang
memberikan pedoman kuantitatif penjatuhan pidana terhadap delik Pasal 2 dan
Pasal 3 UUPTPK dengan mempertimbangkan aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan.
Pertayaannya, dengan diberlakukannya UU
KUHP, apakah PERMA 1 Tahun 2020 tetap berlaku dan relevan sebagai pedoman
pemidanaan pada delik korupsi kerugian keuangan negara?
Pertama,
Peraturan Mahkamah Agung merupakan instrumen rule making power yang
dimiliki Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 79 UU Mahkamah Agung untuk mengatur
lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan
apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur. PERMA 1 Tahun 2020 sebagai sebuah
peraturan perundang-undangan, berlaku sejak diundangkan yakni 24 Juli 2020. Berdasarkan
azas contrarius actus, PERMA tersebut hanya dapat dirubah atau dicabut
keberlakuannya oleh Mahkamah Agung. Namun hingga saat ini, Mahkamah Agung belum
menerbitkan PERMA baru untuk merubah atau mencabut PERMA 1 Tahun 2020 tersebut.
Pun tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan PERMA 1 Tahun 2020. Sehingga
secara formil, PERMA 1 Tahun 2020 masih eksis.
Kedua, yang menjadi
objek rujukan lahirnya PERMA 1 Tahun 2020 adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Namun
berdasarkan ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf l UU KUHP, ketentuan Pasal 2 dan
Pasal 3 UU PTPK dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Meskipun
dicabut, menurut Penulis, hal tersebut tidak mengakibatkan PERMA 1 Tahuun 2020
kehilangan objek pengaturan, karena berdasarkan Pasal 622 ayat (4) UU KUHP
pengacuannya diganti dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP, di mana pada pasal
tersebut terdapat perubahan terkait ancaman pidana penjara dan denda. Persoalannya
adalah, perubahan ancaman pidana tersebut mengakibatkan PERMA 1 Tahun 2020
menjadi tidak applicable untuk diterapkan karena rumusan perhitungan
pemidanaan tidak lagi sama dengan rentang ancaman pidana pada Pasal 603 dan
Pasal 604 KUHP.
Ketiga, dihubungkan
dengan ketentuan Pasal 54 UU KUHP, ada beberapa aspek yang harus
dipertimbangkan dalam pemidanaan; yakni:
a.
bentuk kesalahan pelaku tindak pidana;
b.
motif dan tujuan melakukan tindak
pidana;
c.
sikap batin pelaku tindak pidana;
d.
tindak pidana dilakukan dengan
direncanakan atau tidak direncanakan;
e.
cara melakukan tindak pidana;
f.
sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan
tindak pidana;
g.
riwayat hidup, keadaan sosial, dan
keadaan ekonomi pelalu tindak pidana;
h.
pengaruh pidana terhadap masa depan
pelaku tindak pidana;
i.
pengaruh tindak pidana terhadap korban
atau keluarga korban;
j.
pemaafan dari korban dan/atau keluarga
korban; dan/atau
k.
nilai hukum dan keadilan yang hidup
dalam masyarakat.
Kesamaan beberapa aspek pertimbangan pemidanaan tersebut membuktikan bahwa pada prinsipnya spirit PERMA 1 Tahun 2020 sejalan dengan UU KUHP. Yang membedakan adalah UU KUHP tidak menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode perhitungan yang rigid sebagaimana PERMA 1 Tahun 2020. UU KUHP menghendaki pemidanaan tetap dilakukan secara hati-hati, tidak semata-mata melihat pemenuhan unsur delik, tapi juga aspek-aspek internal dan eksternal terdakwa. Pertimbangan aspek-aspek tersebut diharapkan pidana yang dijatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana. Rincian aspek tersebut tidak bersifat limitatif artinya hakim dapat pula menambahkan pertimbangan lain, misalnya: pemidanaan perkara-perkara sejenis.
Keempat, untuk menghindari atau setidak-tidaknya mengurangi disparitas putusan, PERMA 1 Tahun 2020 perlu segera dilakukan penyesuaian agar sejalan dengan prinsip pemidanaan yang ada pada UU KUHP dan menjadi pedoman yang terukur dan aplikatif tanpa membatasi kemandirian dan independensi hakim. Perlu dikaji lebih lanjut apakah pedoman pemidanaan yang akan diatur tersebut, dibuat dengan metode yang kuantitatif seperti pendahulunya, atau cukup dibuat dengan parameter-parameter yang kualitatif.