Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Pidana
Pertama, terhadap putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan,
terpidana. atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali,
dan dapat dikuasakan kepada Penasihat Hukumnya.
Kedua, permohonan Peninjauan Kembali diajukan
kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama
dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
Ketiga, permohonan Peninjauan Kembali tidak
dibatasi jangka waktu.
Keempat, petugas menerima berkas perkara pidana
permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan
dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima.
Kelima, permohonan Peninjauan Kembali dari
terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan¬-alasannya,
diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang
ditandatangani oleh Panitera dan pemohon.
Keenam, dalam hal terpidana selaku pemohon
Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan
mencatat alasan-alasan secara jelas dengan membuatkan Surat Permohonan
Peninjauan Kembali.
Ketujuh, dalam hal Pengadilan Negeri menerima
permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan
Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum.
Kedelapan, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari
setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua
Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk
memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali
telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Kesembilan, dalam pemeriksaan tersebut, terpidana
atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan Jaksa yang dalam
hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum ikut hadir dan dapat
menyampaikan pendapatnya.
Kesepuluh, dalam hal permohonan Peninjauan Kembali
diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, Hakim menerbitkan
penetapan yang memerintahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dimana
terpidana menjalani pidana untuk menghadirkan terpidana ke persidangan
Pengadilan Negeri.
Kesebelas, panitera wajib membuat Berita Acara
Pemeriksaan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon
dan Panitera. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut dibuat berita acara
pendapat yang ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera.
Keduabelas, permohonan Peninjauan Kembali tidak
menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.
Ketigabelas, permohonan Peninjauan Kembali yang
terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutus dalam tingkat
pertama:
- Diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama;
- Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama dengan penetapan dapat meminta bantuan pemeriksaan, kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon Peninjauan Kembali berada;
- Berita Acara pemeriksaan dikirim ke Pengadilan yang meminta bantuan pemeriksaan;
- Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan yang telah memutus pada tingkat pertama;
Keempatbelas, dalam pemeriksaan persidangan dapat diajukan surat¬-surat dan
saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah diajukan pada persidangan Pengadilan
di tingkat pertama.
Kelimabelas, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari,
setelah pemeriksaan persidangan selesai, Panitera harus segera mengirimkan
berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Tembusan surat pengantarnya
disampaikan kepada pemohon dan Jaksa.
Keenambelas, dalam hal suatu perkara yang dimintakan
Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadilan Banding, maka tembusan surat
pengantar tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta
Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada Pengadilan Banding yang
bersangkutan.
Ketujuhbelas, fotocopy relaas pemberitahuan putusan
Mahkamah Agung yang telah disahkan oleh Panitera dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Kedelapanbelas, permohonan Peninjauan Kembali hanya
dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 KUHAP).
(pida)