Pembatalan perkawinan

Pertama, calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan  yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Apabila perkawinan telah dilangsungkan, sedangkan calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, maka orang tua, keluarga, PPN dan Jaksa dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada Pengadilan Agama.

Kedua, Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut harus mempedomani hal-hal sebagai berikut:
  • Permohonan pembatalan perkawinan diajukan oleh pihak-pihak, yang diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam, kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri, apabila para pihak yang melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam;
  • Proses pemeriksaan pembatalan perkawinan bersifat kontensius. Atas putusan pembatalan perkawinan dapat diajukan upaya hukum banding;
  • Permohonan pembatalan perkawinan atas alasan perkawinan dilangsungkan di muka PPN yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, tidak dapat diajukan apabila suami istri telah hidup bersama layaknya suami istri dan dapat memperlihatkan akta perkawinan yang dibuat oleh PPN yang tidak berwenang tersebut;
  • Permohonan pembatalan nikah oleh suami atau istri atas alasan perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak perkawinan dilangsungkan kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum di mana perkawinan tersebut dilangsungkan;
  • Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku surut sejak saat berlangsungnya perkawinan, kecuali terhadap apa yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
(kelu)

Postingan Populer