Perubahan Gugatan
Dalam proses persidangan terkadang Penggugat berkeinginan untuk melakukan perubahan atau perbaikan atas gugatan yang diajukan. Perubahan ini dapat dimungkinkan dalam hukum acara, apabila:
Pertama, perubahan
gugatan diperkanan, apabila diajukan sebelum Tergugat mengajukan jawaban dan
apabila sudah ada jawaban Tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan Tergugat (Pasal 127 Rv).
Kedua, perubahan gugatan tersebut dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan azas-azas hukum acara perdata, tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil. Pasal 127 rv, asal tidak mengubah atau menambah petitum, pokok perkara, dasar dari gugatan.
Kedua, perubahan gugatan tersebut dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan azas-azas hukum acara perdata, tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil. Pasal 127 rv, asal tidak mengubah atau menambah petitum, pokok perkara, dasar dari gugatan.
Ketiga, perubahan gugatan dilarang :
- Apabila berdasarkan atas keadaan/fakta/peristiwa hukum yang sama dituntut hal yang lain (dimohon suatu pelaksanaan hal yang lain)
- Penggugat mengemukakan/mendalilkan keadaan fakta hukum yang baru dalam gugatan yang dirubah