Putusan Verstek
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan karena tidak hadirnya Tergugat pada sidang pertama, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara patut. Ketentuan-ketentuan dalam verstek adalah sebagai berikut :
Pertama, Pasal
125 ayat (1) HIR menentukan bahwa gugatan dapat dikabulkan dengan verstek apabila:
- Tergugat atau para Tergugat tidak datang pada sidang pertama yang telah ditentukan atau tidak mengirimkan jawaban
- Tergugat atau para Tergugat tersebut tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap atau tidak mengirimkan jawaban
- Tergugat atau para tergugat telah dipanggil dengan patut
- Gugatan beralasan dan berdasarkan hukum
Kedua, dalam
hal Tergugat tidak hadir pada panggilan sidang pertama dan tidak mengirim
kuasanya yang sah, tetapi ia mengajukan jawaban tertulis berupa tangkisan
tentang ketidakwenangan mengadili, maka perkara diputus berdasarkan Pasal 125
HIR.
Ketiga, dalam
hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya atau tidak mempunyai tempat
kediaman yang tetap, harus diperhatikan apakah dilakukan dengan patut, yaitu
dengan cara dipanggil ke alamatnya yang terakhir. Apabila setelah dilakukan hal
tersebut masih juga tidak datang, maka diumumkan melalui satu atau beberapa
surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan, yang
dilakukan sebanyak 2 kali dengan tenggat waktu 1 bulan antara pengumuman
pertama dan kedua selanjutnya tenggat waktu antara panggilan terakhir dengan
persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 bulan (Pasal 27 PP No 9 tahun 1975).
Keempat, lihat
Surat Edaran Mahkamah Agung No 9 Tahun 1964 mengenai verstek.
(perd)
(perd)