Putusan Verstek

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan karena tidak hadirnya Tergugat pada sidang pertama, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara patut. Ketentuan-ketentuan dalam verstek adalah sebagai berikut :

Pertama, Pasal 125 ayat (1) HIR menentukan bahwa gugatan dapat dikabulkan dengan verstek apabila:
  • Tergugat atau para Tergugat tidak datang pada sidang pertama yang telah ditentukan atau tidak mengirimkan jawaban
  • Tergugat atau para Tergugat tersebut tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap atau tidak mengirimkan jawaban
  • Tergugat atau para tergugat telah dipanggil dengan patut
  • Gugatan beralasan dan berdasarkan hukum

Kedua, dalam hal Tergugat tidak hadir pada panggilan sidang pertama dan tidak mengirim kuasanya yang sah, tetapi ia mengajukan jawaban tertulis berupa tangkisan tentang ketidakwenangan mengadili, maka perkara diputus berdasarkan Pasal 125 HIR.

Ketiga, dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, harus diperhatikan apakah dilakukan dengan patut, yaitu dengan cara dipanggil ke alamatnya yang terakhir. Apabila setelah dilakukan hal tersebut masih juga tidak datang, maka diumumkan melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan, yang dilakukan sebanyak 2 kali dengan tenggat waktu 1 bulan antara pengumuman pertama dan kedua selanjutnya tenggat waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 bulan (Pasal 27 PP No 9 tahun 1975).

Keempat, lihat Surat Edaran Mahkamah Agung No 9 Tahun 1964 mengenai verstek.

(perd)

Postingan Populer