Kewenangan Relatif
Dalam mengajukan gugatan perdata harus diajukan kepada Pengadilan yang secara hukum memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan tersebut, berdasarkan wilayah hukumnya masing-masing. Dalam hukum acara, hal ini disebut sebagai kewenangan/kompetensi relatif.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR/Pasal 142
RBg, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya
meliputi :
- Tempat tinggal Tergugat, atau tempat Tergugat sebenarnya berdiam (jikalau Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya).
- Tempat tinggal salah satu Tergugat, jika terdapat lebih dari satu Tergugat, yang tempat tinggalnya tidak berada dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri menurut pilihan Penggugat.
- Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan anatar Tergugat-Tergugat adalah sebagai yang berutang dan penjaminnya.
- Tempat tinggal Penggugat atau salah satu dari Penggugat, dalam hal: Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada, atau Tergugat tidak dikenal (dalam gugatan disebutkan dahulu tempat tinggalnya yang terakhir, baru keterangan bahwa sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya)
- Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dan yang menjadi obyek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka gugatan diajukan di tempat benda yang tidak bergerak terletak (Pasal 118 ayat 3 HIR).
- Untuk daerah yang berlaku RBg, apabila obyek gugatan menyangkut benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan ke Pengadilan yang meliputi wilayah hukum dimana benda tidak bergerak itu berada (Pasal 142 ayat 5 RBg).
- Jika ada pilihan domisili yang tertulis dalam akta, maka gugatan diajukan di tempat domisili yang dipilih itu.
Apabila Tergugat pada hari sidang pertama tidak
mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relative,
Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. Lihat Pasal
133 HIR/Pasal 159 RBg yang menyatakan bahwa eksepsi mengenai kewenangan
relative harus diajukan pada permulaan sidang,dan apabila diajukan terlambat,
hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut.