PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Hampir semua dari kita sepakat, bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa Indonesia, yang telah bertahun-tahun menggerogoti potensi dan akses masyarakat untuk bisa hidup lebih baik dan sejahtera. Bahkan ketika tulisan ini dibuat, praktek korupsi masih terjadi.

Beberapa riset lembaga internasional, menunjukkan bahwa Indonesia belum terlepas dari label negara terkorup. Riset yang dilakukan transparansi Internasional tahun 2007 menunjukkan Indonesia berada pada peringkat 146 dari 180 negara di dunia. Tahun 2009 peringkat Indonesia sedikit menguat menjadi peringkat ke 111. Tentu peningkatan tersebut sama sekali belum menggambarkan keberhasilan pemberantasan korupsi.

Pendidikan anti korupsi diharapkan menjadi salah satu metode investasi pencegahan terhadap praktek korupsi sejak dini. Banyak berharap bahwa pendidikan anti korupsi dapat membawa perubahan pada wajah Indonesia di masa mendatang.

Sekali lagi, saya yakin tidak ada yang tidak sepakat dengan pendidikan anti korupsi ini. Namun pertanyaan yang paling penting dikemukakan adalah bagaimana substansi dan metode penyampaian pendidikan anti korupsi tersebut.

Saya lebih cenderung pendidikan ini tidak perlu dijadikan sebagai mata pelajaran baru yang diajarkan kepada peserta didik di bangku-bangku sekolah dan diujiankan pada akhir masa sekolah.  Kita tahu beban pendidikan saat ini sudah terlampau berat buat peserta didik saat ini.

Pendidikan anti korupsi harus dapat menyentuh sisi afeksi, kognisi, psikomotorik dan moral peserta didik. Sehingga peserta didik tidak saja diajarkan definisi, ruang lingkup, konsekuensi atau penegakan hukumnya; tetapi juga mendorong peserta didik untuk mampu memahami dan dengan kesadaran mampu dan mau menerapkan sebuah sikap untuk tidak koruptif, tidak permisif terhadap tindak koruptif dan berani untuk melakukan penolakan terhadap tindak koruptif. (Saiful Arif)

(umu)

Postingan Populer