JIKA ANDA DITAHAN

PENAHANAN adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

INGAT !!! Seseorang yang dikenakan penahanan tidak otomatis menunjukkan orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Jika Anda ditahan, maka yang harus dilakukan adalah :
1.           Minta Surat Perintah Penahanan.
2.          Teliti Surat Perintah Penahanan, harus tercantum: identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan dan tempat ditahan.
3.          Seperti juga dalam hal penangkapan, jangan takut untuk menolak penahanan jika ada salah satu hal di atas tidak ada.
4.          Pastikan bahwa keluarga Anda memperoleh tembusan surat penahanan tersebut.

Apa saja hak Anda jka ditahan?
1.           Menghubungi dan didampingi penasehat hukum
2.          Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 (satu) hari ditahan
3.          Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum
4.          Meminta penangguhan penahanan
5.          Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan
6.          Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga
7.          Mengirim surat dan menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa di periksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan negara
8.         Menghubungi dan menerima kunjungan kerohaniawan
9.          Bebas dari tekanan seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

INGAT !!! Jangan lupa menghitung wakt dan ingat kapan berakhirnya penahanan.

Bagaimana cara mengajukan penangguhan penahanan?
1.           Mengajukan Permohonan Penangguhan penahanan melalui keluarga (sebaiknya tertulis). Anda dapat membuat sendiri atau mengisi formulir penangguhan penahanan yang telah disediakan polisi.
2.          Permintaan penangguhan penahanan harus memasukkan jaminan yang dapat berupa uang atau orang.
3.          Bila dalam waktu 3 hari permintaan belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasehat hukum dapat mengajukan kepada atasan penyidik.
4.          Dalam hal jaminan berupa uang maka yang menentukan besarnya adalah pejabat atau instansi yang menahan, uang disetor ke paniteraan pengadilan negeri dengan membawa formulir penyetoran dari instansi yang menahan.
5.          Dalam hal jaminan berupa orang, maka akan ditetapkan uang yang harus ditanggung penjamin bila tersangka/terdakwa melarikan diri, yang baru dibayarkan melalui kepaniteraan pengadilan negeri bila tersangka/terdakwa melarikan diri dan setelah 3 bulan tidak ditemukan.
6.          Ada kemungkinan penangguhan penahanan diberikan dengan syarat yaitu, dapat berupa wajib lapor, tidak keluar rumah atau tidak ke laur kota.
7.          Permintaan penangguhan penahanan adalah bersifat permohonan, sehingga tidak selalu permintaan tersebut dapat dikabulkan.

Jangan lupa !!!!
1.           Bila jaminan berupa uang, maka pastikan Anda diberikan bukti penyetoran uangnya.
2.          Adalah hak Anda untuk meminta uang jaminan dikembalikan pada saat selesainya penangguhan penahanan atau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap kecuali bila tersangka melarikan diri dan setelah 3 bulan tidak ditemukan.

Seperti pada penangkapan, Anda dapat mengajukan tuntutan melalui pra-peradilan.
     
Anda dapat menuntut ganti rugi karena penahanan yang dilakukan polisi dengan alasan:
1.           Penahanan tanpa alasan yang berdasar undang-undang
2.          Salah tahan orang
3.          Penahanan yang tidak sesuai prosedur
4.          Tenggang waktu penahanan atau perpanjangan tahanan tidak sah

Apa saja jenis-jenis penahanan?
1.       Penahanan di rumah tahanan negara (RUTAN)
2.      Penahanan rumah; yaitu tersangka/terdakwa ditahan ditempat tinggal/rumah kediamannya dengan diawasi
3.      Penahanan kota yaitua:
ú         Tersangka/terdakwa ditahan di kota tempat tinggal atau,
ú         Tersangka/terdakwa ditahan ditempat kediamannya baik dokota tempat tinggal atau ditempat kediamannya, tersangka/terdakwa wajib lapor pada waktu yang ditentukan

Apa saja syarat-syarat seseorang dapat ditahan?
1.       Syarat obyektif :
a.      Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih.
b.      Tindak pidana dalam pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351 (1), 353 (1), 372, 378, 379a, 453,454,459, 480, dan 506 KUHP.
c.       Tindak pindana khusus yang diatur dalam UU tersendiri

2.      Syarat subyektif:
a.      Tersangka/terdakwa dikhawatir akan melarikan diri, atau
b.      Tersangka/terdakwa dikhawatir merusak atau menghilangkan barang bukti, atau
c.       Tersangka/terdakwa dikhawatir mengulangi tindak pinda.

Jika kedua syarat (obyektif dan subyektif) terpenuhi, maka penahanan, dapat dilakukan. Akan tetapi dalam praktek sulit mempermasalahkan benar tidaknya pendapat polisi tentang syarat subjektif yang dijadikan dasar penahanan karena tergantung penilaian subyektif yang merasa khawatir, juga tidak ada batasan yang jelas dalam KUHAP.

Siapa saja yang berhak menahan
1.       Kepolisian:
2.      Kejaksaan : penuntut umum (jaksa)
3.      Pengadilan : Hakim

Berapa lama penahanan dapat dilakukan
1.       Di Tingkat Kepolisian
a.      Paling lama 20 hari
b.      Dapat diperpanjang paling lama 40 hari oleh penuntut umum
c.       Khusus untuk kepentingan pemeriksaan apabila tersangka/terdakwa menderita gangguan fisik/mentalyang berat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh ketua pengadilan negeri.

2.      Di Tingkat Kejaksaan
a.      Paling lama 20 hari
b.      Dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh ketua PN yang berwenang
c.       Khusus untuk kepentingan pemeriksaan apabila tersangka/terdakwa menderita gangguan fisik/mental yang berat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh ketua pengadilan negeri.

3.      Di Tingkat Pengadilan
Pengadilan Negeri
a.      Paling lama 30 hari
b.      Dapat diperpanjang paling lama 60 hari oleh ketua PN yang bersangkutan.
c.       Khusus untuk kepentingan pemeriksaan apabila tersangka/terdakwa menderita gangguan fisik/mentalyang berat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh ketua pengadilan tinggi.

Pengadilan Tinggi
a.      Paling lama 30 hari
b.      Dapat diperpanjang paling lama 60 hari oleh ketua PT yang bersangkutan
c.       Khusus untuk kepentingan pemeriksaan apabila tersangka/terdakwa menderita gangguan fisik/mentalyang berat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung
a.      Paling lama 50 hari
b.      Dapat diperpanjang paling lama 60 hari oleh ketua Mahkamah Agung
c.       Khusus untuk tindak pidana yang ancaman hukuman diatas 9 tahun setelah diperpanjang 60 hari, penahanan dapat diperpanjang 90 hari.
d.      Khusus untuk kepentingan pemeriksaan apabila tersangka/terdakwa menderita gangguan fisik/mental yang berat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh ketua Mahkamah Agung.

Ketentuan tentang waktu penahanan ini tidak menuntut kemungkinan dikeluarkannya tersangka/terdakwa dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan.

(pida)

Postingan Populer