PENGAJUAN STATUS JUSTICE COLLABORATOR PADA TAHAP PROSES PERSIDANGAN
Istilah justice collaborator dikenal dalam
peraturan perundang-undangan sebagai “saksi pelaku yang bekerja sama”,
pengaturannya secara implisit telah tertuang di beberapa peraturan
perundang-undangan. Pasal 197 angka (1) huruf F KUHAP membahas
tentang ‘keadaan memberatkan dan meringankan terdakwa’. Pertimbangan keadaan
yang memberatkan dan meringankan adalah pertimbangan subjektif hakim terhadap
terdakwa sehingga menjadi dasar hal yang meringankan atau memberatkan
pemidanaan. Keadaan meringankan yang sering digunakan diantaranya salah satunya
adalah memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, dan bersikap
kooperatif. Sikap kooperatif terdakwa inilah menjadi substansi dari
ketentuan justice collaborator.