PENGAJUAN STATUS JUSTICE COLLABORATOR PADA TAHAP PROSES PERSIDANGAN

 Istilah justice collaborator dikenal dalam peraturan perundang-undangan sebagai “saksi pelaku yang bekerja sama”, pengaturannya secara implisit telah tertuang di beberapa peraturan perundang-undangan. Pasal 197 angka (1) huruf F KUHAP membahas tentang ‘keadaan memberatkan dan meringankan terdakwa’. Pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan adalah pertimbangan subjektif hakim terhadap terdakwa sehingga menjadi dasar hal yang meringankan atau memberatkan pemidanaan. Keadaan meringankan yang sering digunakan diantaranya salah satunya adalah memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, dan bersikap kooperatif. Sikap kooperatif terdakwa inilah menjadi substansi dari ketentuan justice collaborator.

 

Selengkapnya (Pdf)

Postingan Populer