Kode-kode yang Digunakan Kejaksaan dalam Proses Pidana

Istilah P-21, P-16, P-18, P-19 yang berhubungan dengan proses perkara pidana merupakan kode administrasi perkara pidana kejaksaan yang tertuang dalam Keputusan JaksaAgung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang PerubahanKeputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara TindakPidana.

Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan adalah sebagai berikut:

P-1      Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2      Surat Perintah Penyelidikan
P-3      Rencana Penyelidikan
P-4      Permintaan Keterangan
P-5      Laporan Hasil Penyelidikan
P-6      Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7      Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8      Surat Perintah Penyidikan
P-8A    Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9      Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10    Bantuan Keterangan Ahli
P-11    Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12    Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13    Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14    Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15    Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16    Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17    Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18    Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19    Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20    Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21    Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A  Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23    Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24    Berita Acara Pendapat
P-25    Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26    Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27    Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28    Riwayat Perkara
P-29    Surat Dakwaan
P-30    Catatan Penuntut Umum
P-31    Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32    Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33    Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34    Tanda Terima Barang Bukti
P-35    Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36    Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37    Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38    Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39    Laporan Hasil Persidangan
P-40    Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41    Rencana Tuntutan Pidana
P-42    Surat Tuntutan
P-43    Laporan Tuntuan Pidana
P-44    Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45    Laporan Putusan Pengadilan
P-46    Memori Banding
P-47    Memori Kasasi
P-48    Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49    Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50    Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51    Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52    Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53    Kartu Perkara Tindak Pidana

(pida)

Postingan Populer