SUBSIDERITAS DALAM PERKARA KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Pasal korupsi kerugian keuangan negara merupakan pasal yang paling banyak digunakan dalam praktek peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Pasal ini memiliki anomali pemidanaan yang tidak konsisten dengan konstruksi unsurnya yang seharusnya ada aspek pemberatan pemidanaan. Hal ini kemudian menjadi lebih kompleks ketika pada praktek peradilan, pasal korupsi kerugian keuangan negara hampir selalu dipasangkan pada dakwaan subsideritas. Dengan dakwaan subsideritas tersebut, hakim memiliki batasan-batasan untuk menentukan pasal mana yang seharusnya sesuai dengan fakta persidangan.