KEDUDUKAN HUKUM BP BATAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

BP Batam memiliki kewenangan untuk mengelola, mengembangkan, dan membangun KPBPB Batam yang meliputi pulau Batam, pulau Tonton, pulau Setokok, pulau Nipah, pulau Rempang, pulau Galang, pulau Galang Baru, dan pulau Janda Berias dan gugusannya. Di saat yang bersamaan, Pemerintah Kota Batam juga memiliki kewenangan menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah yang relatif sama.


Selengkapnya (Pdf)

Postingan Populer