KEDUDUKAN HUKUM BP BATAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BP Batam memiliki kewenangan untuk mengelola, mengembangkan,
dan membangun KPBPB Batam yang meliputi pulau Batam, pulau Tonton,
pulau Setokok, pulau Nipah, pulau Rempang, pulau Galang, pulau Galang Baru, dan
pulau Janda Berias dan gugusannya. Di saat yang bersamaan, Pemerintah Kota
Batam juga memiliki kewenangan menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan
pelayanan publik di wilayah yang relatif sama.