KETENTUAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DAN SIKAP MAHKAMAH AGUNG

Pada tahun 2022, muncul banyak pemberitaan di media massa adanya beberapa Pengadilan Negeri mengeluarkan beberapa penetapan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Penetapan tersebut kemudian membukan kembali perdebatan mengenai keabsahan perkawinan beda agama di Indonesia. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diyakini mengatur perkawinan hanya dapat dilakukan oleh pasangan yang memiliki agama atau kepercayaan yang sama. Di sisi yang lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan, dan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1400/K/Pdt/1986 memungkinkan pengabulan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Di tengah perdebatan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.


Selengkapnya (Pdf)

Postingan Populer