KEDUDUKAN PERMA DAN SEMA SEBAGAI SEBAGAI SUMBER HUKUM POSITIF DALAM PRAKTEK PERADILAN

Merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kekuatan hukum masing-masing Peraturan Perundang-undangan tersebut sesuai dengan urutan hierarkinya. Di dalam praktek peradilan, selain menggunakan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai sumber hukum, Hakim juga sering kali menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai rujukan dasar hukum dalam memberikan pertimbangan hukum dan menjatuhkan putusan hukum. Namun keberadaan PERMA dan SEMA kerap menimbulkan perdebatan mengenai kekuatan dan kedudukannya sebagai sumber hukum positif.


Selengkapnya (pdf)

Postingan Populer