STATUS KEUANGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DAN SIKAP MAHKAMAH AGUNG
Abstrak
Intisari pendapat hukum ini adalah membahas mengenai status keuangan BUMN dan anak BUMN yang modalnya seluruh atau sebagian besar berasal dari keuangan negara. Keterlibatan keuangan negara pada struktur modalnya, selain juga karena faktor tujuan pembentukannya, membuat BUMN tidak saja tunduk pada UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN saja, melainkan juga UU Kuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU BPK, dan UU PTPK. Perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan BUMN dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK sebagaimana beberapa kasus yang yang telah diadili pengadilan tindak pidana korupsi.