EKSISTENSI LEMBAGA NEGARA PENUNJANG DALAM MENUNJANG TERCAPAINYA TUJUAN BERNEGARA
Lembaga negara penunjang merupakan lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang dan suatu Keputusan Presiden. Meskipun tidak dilahirkan dari Undang-undang Dasar 1945, lembaga negara penunjang tidak kehilangan legitimasi konstitusionalnya karena setiap lembaga negara penunjang memiliki constitutional importance.