Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Singkat

Pertama, berdasarkan Pasal 203 KUHAP maka yg diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yg menurut JPU pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana;

Kedua, Ketua PN sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan kepala kejaksaan negeri setempat. Penunjukan majelis/hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing2;

Ketiga, dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh ketua majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian JPU diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yg didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan ( pasal 203 ayat 3 KUHAP);

Keempat, tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di panitera muda pidana setelah hakim memulai pemeriksaan perkara;

Kelima, apabila pada hari persidangan yg ditentukan terdakwa dan atau saksi2 tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada JPU secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi);

Keenam, dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama 14 hari dan bilamana dalam waktu tersebut JPU belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa (pasal 203 ayat (3) b KUHAP);

Ketujuh, putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang;

Kedelapan, dianjurkan kepada ketua PN agar berkoordinasi dengan kepala kejaksaan negeri, supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.

(pida)

Postingan Populer