Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Singkat
Pertama, berdasarkan Pasal 203
KUHAP maka yg diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yg
menurut JPU pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana;
Kedua, Ketua PN sebelum menentukan
hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan
kepala kejaksaan negeri setempat. Penunjukan majelis/hakim dan hari persidangan
disesuaikan dengan keadaan di daerah masing2;
Ketiga, dalam acara singkat,
setelah sidang dibuka oleh ketua majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian
JPU diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yg didakwakan secara lisan,
dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat
dakwaan ( pasal 203 ayat 3 KUHAP);
Keempat, tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di panitera muda pidana setelah hakim memulai pemeriksaan perkara;
Keempat, tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di panitera muda pidana setelah hakim memulai pemeriksaan perkara;
Kelima, apabila pada hari
persidangan yg ditentukan terdakwa dan atau saksi2 tidak hadir, maka berkas
dikembalikan kepada JPU secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku
pengantar (ekspedisi);
Keenam, dalam hal hakim
memandang perlu pemeriksaan tambahan supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam
waktu paling lama 14 hari dan bilamana dalam waktu tersebut JPU belum juga
dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu
diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa (pasal 203 ayat (3) b KUHAP);
Ketujuh, putusan perkara pidana
singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang;
Kedelapan, dianjurkan kepada
ketua PN agar berkoordinasi dengan kepala kejaksaan negeri, supaya berkas
perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.
(pida)