Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Cepat
Pertama, yang diartikan dan
termasuk perkara2 dengan acara cepat adalah perkara pidana yg diancam dengan
hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp 7.500,- yg
mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas juga kejahatan
"penghinaan ringan" yg dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP dan diadili
oleh hakim PN dengan tanpa ada kewajiban dari JPU untuk menghadirinya kecuali
bilamana sebelumnya JPU menyatakan keinginannya untuk hadir pada sidang itu;
Kedua, terdakwa tidak hadir di persidangan. Putusan verstek yakni putusan yg dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, dalam hal putusan yg dijatuhkan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan (verzet). Panitera memberitahukan perlawanan (verzet) tersebut kepada penyidik dan hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut. Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa;
Kedua, terdakwa tidak hadir di persidangan. Putusan verstek yakni putusan yg dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, dalam hal putusan yg dijatuhkan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan (verzet). Panitera memberitahukan perlawanan (verzet) tersebut kepada penyidik dan hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut. Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa;
Keempat, dalam perkara pidana
dengan acara cepat terdapat 2 register yakni:
a. Register tindak pidana ringan
b. Register pelanggaran lalu lintas
(pida)