Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Cepat

Pertama, yang diartikan dan termasuk perkara2 dengan acara cepat adalah perkara pidana yg diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp 7.500,- yg mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas juga kejahatan "penghinaan ringan" yg dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP dan diadili oleh hakim PN dengan tanpa ada kewajiban dari JPU untuk menghadirinya kecuali bilamana sebelumnya JPU menyatakan keinginannya untuk hadir pada sidang itu;

Kedua, terdakwa tidak hadir di persidangan. Putusan verstek yakni putusan yg dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, dalam hal putusan yg dijatuhkan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan (verzet). Panitera memberitahukan perlawanan (verzet) tersebut kepada penyidik dan hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut. Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa;

Ketiga, terhadap putusan dalam perkara cepat tidak diperkenankan upaya hukum banding kecuali terhadap putusan berupa perampasan kemerdekaan;

Keempat, dalam perkara pidana dengan acara cepat terdapat 2 register yakni:
a. Register tindak pidana ringan
b. Register pelanggaran lalu lintas


(pida)

Postingan Populer