Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Biasa
Pertama, perkara yg diajukan oleh
JPU, diterima oleh panitera muda pidana dan harus dicatat dalam buku register
perkara seterusnya diserahkan kepada ketua pengadilan negeri untuk menetapkan
hakim/majelis yg menyidangkan perkara tersebut;
Kedua, Ketua PN dapat mendelegasikan
pembagian perkara kepada wakil ketua PN terutama pada PN yg jumlah perkaranya
banyak;
Ketiga, perkara
yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan,
maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas
musyawarah majelis hakim;
Keempat, dalam hal permohonan
penangguhan/pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh
ketua dan hakim anggota;
Kelima, sebelum perkara
disidangkan, majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk
mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil;
Keenam, syarat formil: nama,
tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis
kelamin kebangsaan dan agama;
Ketujuh, syarat materiil:
- Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus dan locus delictie)
- Perbuatan yg didakwakan harus jelas dirumuskan unsur2nya
- Hal2 yg menyertai perbuatan2 pidana itu yg dapat menimbulkan masalah yg memberatkan dan meringankan.
Mengenai butir a dan
b merupakan syarat mutlak, apabila syarat2 tersebut tidak terpenuhi dapat
mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP);
Kedelapan, dalam hal ketua PN
berpendapat bahwa perkara tersebut adalah wewenang pengadilan lain maka berkas
perkara dikembalikan kepada JPU dengan penetapan agar ditujukan ke PN lain yg
berwenang mengadili perkara (pasal 148 KUHAP).
JPU selambat2nya
dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan
tersebut dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari PN wajib mengirimkan perlawanan
tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP).
(pida)