Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Biasa

Pertama, perkara yg diajukan oleh JPU, diterima oleh panitera muda pidana dan harus dicatat dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada ketua pengadilan negeri untuk menetapkan hakim/majelis yg menyidangkan perkara tersebut;

Kedua, Ketua PN dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada wakil ketua PN terutama pada PN yg jumlah perkaranya banyak;

Ketiga, perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah majelis hakim;

Keempat, dalam hal permohonan penangguhan/pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh ketua dan hakim anggota;

Kelima, sebelum perkara disidangkan, majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil;

Keenam, syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin kebangsaan dan agama;

Ketujuh, syarat materiil:
  1. Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus dan locus delictie)
  2. Perbuatan yg didakwakan harus jelas dirumuskan unsur2nya
  3. Hal2 yg menyertai perbuatan2 pidana itu yg dapat menimbulkan masalah yg memberatkan dan meringankan.
Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat2 tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP);

Kedelapan, dalam hal ketua PN berpendapat bahwa perkara tersebut adalah wewenang pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan kepada JPU dengan penetapan agar ditujukan ke PN lain yg berwenang mengadili perkara (pasal 148 KUHAP).

JPU selambat2nya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari PN wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP).

(pida)

Postingan Populer