Pemeriksaan Sengketa Harta Bersama

Pertama, gugatan harta bersama dapat digabungkan dengan perkara permohonan cerai talak dan cerai gugat atau dalam bentuk gugatan rekonvensi dalam perkara permohonan cerai talak dan cerai gugat jika pihak pemohon atau penggugat tidak menggabungkan gugatan harta bersama dengan permohonan cerai talak dan cerai gugat;

Kedua, gugatan pembagian harta bersama yang tidak dilakukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak dan cerai gugat, diajukan setelah terjadi perceraian;

Ketiga, gugatan harta bersama, dalam praktek peradilan ditemukan banyak kendala yang terkait dengan rahasia bank apabila harta bersama tersebut berupa uang dalam rekening giro, tabungan atau deposito di bank tertentu atas nama suami atau istri. Suami atau istri yang mendalilkan istrinya atau suaminya mempunyai rekening giro, tabungan atau deposito pada bank tertentu akan mengalami kesulitan dalam pembuktian, karena yang dapat mengakses saldo rekening giro, tabungan dan deposito bank tersebut hanya pihak suami atau istri yang memiliki rekening giro, tabungan atau deposito;

Keempat, pembuktian gugatan mengenai jumlah uang dalam rekening giro, tabungan atau deposito oleh pihak Penggugat (suami atau istri) cukup dengan fotocopy rekening giro, tabungan atau deposito sepanjang Tergugat (istri atau suami) tidak menyangkal isi fotocopy giro, tabungan atau deposito tersebut;

Kelima, jika Tergugat (suami atau istri) menyangkal isi rekening giro, tabungan atau deposito yang atas namanya, maka Tergugat (suami atau istri) harus membuktikan posisi saldo rekening giro, tabungan atau deposito atas nama yang bersangkutan berupa surat keterangan saldo terakhir dari bank yang bersangkutan.


(kelu)

Postingan Populer