Pencabutan Gugatan
Gugatan dapat dicabut secara sepihak apabila
Tergugat belum memberikan jawaban tetapi jika Tergugat sudah memberikan jawaban
maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari Tergugat. Hal ini tidak
diatur dalam HIR atau RBg, tetapi ada dalam Pasal 271 dan 272 Rv).
(perd)
(perd)