Yang Dapat Ditunjuk Sebagai Kuasa


Pada prinsipnya, suatu pengajuan gugatan perdata (termasuk dalam hal pada posisi tergugat) dapat diajukan oleh yang bersangkutan secara langsung. Namun dalam hal, yang bersangkutan hendak memberikan kuasa kepada pihak lain, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan kuasa khusus untuk mewakilinya di muka persidangan.

Namun perlu diperhatikan tentang siapa-yang dapat ditunjuk sebagai penerima kuasa, agar standing penerima kuasa tidak ditolak.


Yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah :
  1. Advokat (sesuai dengan Pasal 32 UU No 18 Tahun 2004 tentang Advokat)
  2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/pemerintah (sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI);
  3. Biro hukum pemerintah/TNI/Kejaksaan RI;
  4. Direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
  5. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh ketua pengadilan (misalnya LBH, hubungan keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/Polri);
  6. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/keluarahan;
(perd)

Postingan Populer