PUTUSAN NON-EKSEKUTABEL

Pada prinsipnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa dilakukan eksekusi oleh juru sita dari Pengadilan Negeri tempat perkara itu diperiksa dan diputus. Namun dalam hal-hal tertentu, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non eksekutabel) karena beberapa alasan khusus.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang telah diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verset atau banding.

Atau, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak domohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.

Putusan yang telah berkuatan hukum tetap yang dapat dinyatakan oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagai putusan yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutabel) apabila :
1.         Putusan yang bersifat deklaratoir dan/atau konstitutif.
Putusan deklaratoir  adalah putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja.

Putusan konstitutif adalah putusan yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan.

2.         Barang yang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi.
Hal ini sangat sering terjadi ketika sejak awal pemeriksaan, obyek sengketa tidak diletakkan sita. Sehingga pemindahtanganan obyek sengketa demikian tidak melawan hukum.  Pemilik baru atas obyek sengketa juga tidak dapat dibebani kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kepemilikan atas obyek sengketa demikian adalah sah secara hukum.

Lembaga sita sangat penting untuk menghindari pemindahtanganan obyek sengketa, sekaligus untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.

3.         Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan.
Hal ini dapat terjadi apabila sedari awal Majelis Hakim tidak (dapat) mengidentifikasi secara jelas dan lengkap obyek sengketa, baik menyangkut lokasi, bentuk, besaran, volume dan sebagainya.

4.         Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan
Untuk obyek sengketa yang telah berubah wujud atau telah musnah, tentu saja eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Misalnya, terhadap obyek sengketa berupa tanah yang hilang akibat tanah longsor atau gempa bumi.

Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan tidak dapat dieksekusi sebelum seluruh proses /acara eksekusi dilaksanakan, kecuali dalam hal putusan deklaratoir dan/atau konstitutif.

Penetapan non eksekutabel harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh Juru Sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut.

(perd)

Postingan Populer