PUTUSAN NON-EKSEKUTABEL
Putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang telah
diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan
verstek yang terhadapnya tidak diajukan verset atau banding.
Atau, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak domohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
Atau, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak domohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
Putusan
yang telah berkuatan hukum tetap yang dapat dinyatakan oleh Ketua Pengadilan
Negeri sebagai putusan yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutabel) apabila :
1. Putusan
yang bersifat deklaratoir dan/atau konstitutif.
Putusan
deklaratoir adalah putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan
suatu keadaan saja.
Putusan
konstitutif adalah putusan yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan.
2. Barang
yang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi.
Hal
ini sangat sering terjadi ketika sejak awal pemeriksaan, obyek sengketa tidak
diletakkan sita. Sehingga pemindahtanganan obyek sengketa demikian tidak
melawan hukum. Pemilik baru atas obyek sengketa juga tidak dapat dibebani
kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kepemilikan atas obyek
sengketa demikian adalah sah secara hukum.
Lembaga
sita sangat penting untuk menghindari pemindahtanganan obyek sengketa,
sekaligus untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.
3. Barang
yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar
putusan.
Hal
ini dapat terjadi apabila sedari awal Majelis Hakim tidak (dapat)
mengidentifikasi secara jelas dan lengkap obyek sengketa, baik menyangkut
lokasi, bentuk, besaran, volume dan sebagainya.
4. Amar
putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan
Untuk
obyek sengketa yang telah berubah wujud atau telah musnah, tentu saja eksekusi
tidak dapat dilaksanakan. Misalnya, terhadap obyek sengketa berupa tanah yang hilang
akibat tanah longsor atau gempa bumi.
Ketua
Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan tidak dapat dieksekusi
sebelum seluruh proses /acara eksekusi dilaksanakan, kecuali dalam hal putusan
deklaratoir dan/atau konstitutif.
Penetapan
non eksekutabel harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh Juru Sita yang
diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut.