PERMOHONAN YANG BISA DIAJUKAN KE PENGADILAN AGAMA

Jenis-jenis permohonan yang bisa diajukan melalui Pengadilan Agama :
1.              Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 tahun (menurut Pasal 47 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Pasal 1 Butir 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2002);

2.             Permohonan pengangkatan/pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun;

3.             Permohonan dispensasi kawin bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974);

4.             Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (Pasal 6 ayat (5) Undang-undang No 1 Tahun 1974);

5.             Permohonan pengangkatan anak (harus diperhatikan SEMA No 6/1983);

6.             Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (Pasal 13 dan 14 Undang-undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa);

7.             Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud (tidak hadir);

8.            Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan;

9.             Permohonan penetapan ahli waris.

(kelu)

Postingan Populer