PERMOHONAN YANG BISA DIAJUKAN KE PENGADILAN AGAMA
1.
Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18
tahun (menurut Pasal 47 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
Undang-undang No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Pasal 1 Butir 1
Undang-undang No. 23 Tahun 2002);
2.
Permohonan pengangkatan/pengampu bagi orang dewasa yang kurang
ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya
karena pikun;
3. Permohonan dispensasi kawin bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974);
3. Permohonan dispensasi kawin bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974);
4.
Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berumur 21
tahun (Pasal 6 ayat (5) Undang-undang No 1 Tahun 1974);
5.
Permohonan pengangkatan anak (harus diperhatikan SEMA No 6/1983);
6.
Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh
karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (Pasal 13
dan 14 Undang-undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa);
7.
Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud (tidak
hadir);
8.
Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta
warisan;
9.
Permohonan penetapan ahli waris.
(kelu)