PERDAMAIAN DALAM SENGKETA PERDATA
Di dalam sengketa perdata, Majelis Hakim akan selalu menawarkan kepada para pihak untuk dapat berdamai, menyelesaikan sengketa secara mandiri. Di dalam hukum acara perdata, hal tersebut disebut sebagai perdamaian.
Pada awal persidangan, wajib ditempuh upaya mediasi para pihak yang dilakukan oleh seorang mediator, yang dapat berasal dari pengadilan atau orang lain yang ditunjuk bersama oleh para pihak.
Namun demikian, mekipun batas waktu 40 hari tersebut terlampaui, para pihak dapat kapan saja melakukan perdamaian.
Namun demikian, mekipun batas waktu 40 hari tersebut terlampaui, para pihak dapat kapan saja melakukan perdamaian.
1.
Dalam setiap perkara perdata,
apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, hakim wajib mendamaikan kedua
belah pihak. Usaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tidak terbatas
pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan dalam sidang-sidang
berikutnya meskipun taraf pemeriksaan lebih lanjut (Pasal 130 HIR/PAsal 154
RBg);
2.
Jika usaha perdamaian berhasil,
maka dibuat akta perdamaian yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh hakim
dihadapan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan yang menghukum kedua
belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
3.
Akta/putusan perdamaian
mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua
Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
4.
Akta/putusan perdamaian tidak
dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;
5.
Jika usaha perdamaian tidak
berhasil, hal tersebut harus dicatat dalam berita acara persidangan,
selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan
dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan
penerjemah (Pasal 131 HIR/Pasal 155 RBg);
6.
Khusus untuk gugatan
perceraian, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa yang sedapat
mungkin dihadiri sendiri oleh suami-istri tersebut;
7.
Apabila usaha perdamaian
berhasil, maka gugatan perceraian tersebut harus dicabut, apabilausaha
perdamaian gagal maka gugatan perceraian diperiksa dalam sidang yang tertutup
untuk umum;
8.
Dalam mengupayakan perdamaian
digunakan PERMA No 2 Tahun 2003 tentang Mediasi, yang mewajibkanagar semua
perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan
melalui perdamaian dengan bantuan mediator (Pasal 2 PERMA);
(perd)