PERDAMAIAN DALAM SENGKETA PERDATA

Di dalam sengketa perdata, Majelis Hakim akan selalu menawarkan kepada para pihak untuk dapat berdamai, menyelesaikan sengketa secara mandiri. Di dalam hukum acara perdata, hal tersebut disebut sebagai perdamaian.

Pada awal persidangan, wajib ditempuh upaya mediasi para pihak yang dilakukan oleh seorang mediator, yang dapat berasal dari pengadilan atau orang lain yang ditunjuk bersama oleh para pihak. 

Namun demikian, mekipun batas waktu 40 hari tersebut terlampaui, para pihak dapat kapan saja melakukan perdamaian.

1.             Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak. Usaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan dalam sidang-sidang berikutnya meskipun taraf pemeriksaan lebih lanjut (Pasal 130 HIR/PAsal 154 RBg);

2.             Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuat akta perdamaian yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh hakim dihadapan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut;

3.             Akta/putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan;

4.             Akta/putusan perdamaian tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;

5.             Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal tersebut harus dicatat dalam berita acara persidangan, selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penerjemah (Pasal 131 HIR/Pasal 155 RBg);

6.             Khusus untuk gugatan perceraian, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa yang sedapat mungkin dihadiri sendiri oleh suami-istri tersebut;

7.             Apabila usaha perdamaian berhasil, maka gugatan perceraian tersebut harus dicabut, apabilausaha perdamaian gagal maka gugatan perceraian diperiksa dalam sidang yang tertutup untuk umum;

8.             Dalam mengupayakan perdamaian digunakan PERMA No 2 Tahun 2003 tentang Mediasi, yang mewajibkanagar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator (Pasal 2 PERMA);

(perd)

Postingan Populer