MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO

Sistem hukum di Indonesia memungkinkan seseorang untuk mengajukan perkara (atau bersengketa) di pengadilan secara gratis. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk bisa mengakses keadilan.

Untuk bisa berperkara secara prodeo, maka prosedur yang harus ditempuh adalah :
1.         Para pihak yang tidak mampu, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara prodeo. Keadaan tidak mampu itu harus dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/kelurahan yang bersangkutan. Dalam register perkara hal itu akan dicatat. Semua penerimaan dan pengeluaran, meskipun nihil dalam jurnal harus tetap dicatat;

2.         Sebelum suatu gugatan dicatat dalam buku register, penggugat terlebih dahulu harus mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, yang apabila dikabulkan, hakim membuat penetapan tentang izin berperkara secara prodeo, setelah sebelumnya pihak lawan diberi kesempatan untuk menanggapi permohonan tersebut.

Perihal pemberian izin beracara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

Pihak tergugat yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, juga berhak untuk mengajukan permohonan secara prodeo dengan cara seperti tersebut di atas.

3.         Terhadap permohonan berperkara secara prodeo, hakim membuat penetapan tentang diizinkannya beracara secara prodeo setelah sebelumnya pihak lawan diberi kesempatan untuk menanggapi (sesuai dengan Pasal 237 HIR dan Pasal 273 RBg);

(perd)

Postingan Populer