MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO
Sistem hukum di Indonesia memungkinkan seseorang untuk mengajukan perkara (atau bersengketa) di pengadilan secara gratis. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk bisa mengakses keadilan.
Untuk bisa berperkara secara prodeo, maka prosedur yang harus ditempuh adalah :
1.
Para
pihak yang tidak mampu, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara prodeo. Keadaan
tidak mampu itu harus dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/kelurahan
yang bersangkutan. Dalam register perkara hal itu akan dicatat. Semua
penerimaan dan pengeluaran, meskipun nihil dalam jurnal harus tetap dicatat;
2.
Sebelum
suatu gugatan dicatat dalam buku register, penggugat terlebih dahulu harus
mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, yang apabila dikabulkan, hakim
membuat penetapan tentang izin berperkara secara prodeo, setelah sebelumnya
pihak lawan diberi kesempatan untuk menanggapi permohonan tersebut.
Perihal pemberian izin beracara secara
prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri
dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
Pihak tergugat yang tidak mampu untuk
membayar biaya perkara, juga berhak untuk mengajukan permohonan secara prodeo
dengan cara seperti tersebut di atas.
3.
Terhadap permohonan berperkara
secara prodeo, hakim membuat penetapan tentang diizinkannya beracara secara
prodeo setelah sebelumnya pihak lawan diberi kesempatan untuk menanggapi
(sesuai dengan Pasal 237 HIR dan Pasal 273 RBg);
(perd)