Transaksi Material Adalah…

Secara normative definisi transaksi material diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-02/Pm/2001, atau yang lebih dikenal dengan Peraturan No. IX.E.2.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa transaksi material adalah setiap pembelian, penjualan atau penyertaan saham, dan/atau pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aktiva atau segmen usaha, yang nilainya sama atau lebih besar dari salah satu hal berikut:
1.         10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan (revenues) perusahaan; atau
2.        20% (dua puluh perseratus) dari ekuitas

Angka ekuitas diformulasikan sebagai total aktiva dikurangi total pasiva. Dalam istilah lain, formulasi itu diperoleh angka kekayaan bersih perusahaan.

Dalam peraturan No. IX.E.2 ini, ditentukan setiap transaksi material yang dilakukan oleh emiten atau Perusahaan Publik wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan ini.

Pengaturan ini merupan bentuk perlindungan bagi para pemegang saham, atas resiko-resiko tindakan transaksional yang dilakukan direksi suatu perusahaan public. Perlindungan itu diberikan dengan mewajibkan mekanisme-mekanisme khusus untuk transaksi-transaksi yang nilainya cukup signifikan.

Hal pertama yang mesti dilakukan adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus ada acara khusus mengenai penjelasan tentang Perusahaan yang sahamnya akan dibeli, dijual atau disertakan, dan aktiva atau segmen usaha yang akan dibeli, dijual, dialihkan atau ditukarkan.

Selanjutnya, wajib dilakukan :
1.     Menunjuk Pihak independen untuk melaksanakan penilaian dan memberikan pendapat tentang kelayakan nilai transaksi tersebut;

2. Mengumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham, informasi yang mencakup antara lain:
a.     uraian mengenai Transaksi Material yang akan dilakukan, yang meliputi sekurang-kurangnya tentang nilai transaksi dan pihak-pihak yang melakukan transaksi (nama, alamat, telepon, pengurusan, dan pengawasan);

b.      penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh Transaksi Material tersebut pada kondisi keuangan perusahaan;

c.      ringkasan laporan Pihak independen Tanggal laporan Pihak independen tidak boleh melebihi 180 hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham;

d.      data Perusahaan, saham yang akan dibeli, dijual atau disertakan, aktiva atau segmen usaha yang akan dibeli, dijual, dialihkan atau ditukar, yang antara lain mencakup bidang usaha, ikhtisar data keuangan penting atau rincian dan jenis aktiva;

e.         tanggal, waktu dan tempat diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham;

f.   komisaris dan direktur menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan; dan

g.         penjelasan tentang tempat/alamat yang dapat dihubungi pemegang saham untuk memperoleh informasi mengenai Transaksi Material yang akan dilakukan.

Hal lain yang juga mesti dilakukan adalah menyediakan data tentang Transaksi Material tersebut bagi pemegang saham dan menyampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham, yang mencakup antara lain:
1.         informasi yang diumumkan di surat kabar sebagaimana dipersyaratkan dalam angka 3 huruf b peraturan ini;

2.        laporan penilaian Pihak independen;

3.        data keuangan atau laporan keuangan perusahaan, saham yang akan dibeli, dijual atau disertakan, dan aktiva atau segmen usaha yang akan dibeli, dijual, dialihkan atau ditukar, dengan ketentuan bahwa:
a.     untuk perusahaan yang akan didirikan, berupa studi kelayakan yang dibuat oleh Pihak Independen;

b.    untuk perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum melakukan kegiatan usaha utama berupa neraca pembukaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam;

c.   untuk perusahaan yang sudah berdiri dan telah melakukan kegiatan usaha utama berupa laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam. Jika pendirian perusahaan kurang dari 2 (dua) tahun, maka Laporan Keuangan yang diaudit tersebut disesuaikan dengan jangka waktu berdirinya. Tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit tidak boleh melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham;

4.       Surat Pernyataan yang bermeterai cukup yang menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung unsur Benturan Kepentingan dilihat dari sisi direksi, komisaris, dan Pemegang Saham Utama Perseroan.

(bisn)

Postingan Populer