Transaksi Material Adalah…
Dalam peraturan tersebut
disebutkan bahwa transaksi material adalah setiap pembelian, penjualan atau
penyertaan saham, dan/atau pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar
aktiva atau segmen usaha, yang nilainya sama atau lebih besar dari salah satu
hal berikut:
1.
10% (sepuluh
perseratus) dari pendapatan (revenues) perusahaan; atau
2.
20% (dua puluh
perseratus) dari ekuitas
Dalam peraturan No. IX.E.2 ini,
ditentukan setiap transaksi material yang dilakukan oleh emiten atau Perusahaan Publik wajib terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan prosedur dan
persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan ini.
Pengaturan ini merupan bentuk perlindungan
bagi para pemegang saham, atas resiko-resiko tindakan transaksional yang
dilakukan direksi suatu perusahaan public. Perlindungan itu diberikan dengan
mewajibkan mekanisme-mekanisme khusus untuk transaksi-transaksi yang nilainya
cukup signifikan.
Hal pertama yang mesti dilakukan
adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham
tersebut harus ada acara khusus mengenai penjelasan tentang Perusahaan yang
sahamnya akan dibeli, dijual atau disertakan, dan aktiva atau segmen usaha yang
akan dibeli, dijual, dialihkan atau ditukarkan.
Selanjutnya, wajib dilakukan :
1. Menunjuk Pihak
independen untuk melaksanakan penilaian dan memberikan pendapat tentang
kelayakan nilai transaksi tersebut;
2. Mengumumkan dalam
sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum
Rapat Umum Pemegang Saham, informasi yang mencakup antara lain:
a. uraian mengenai
Transaksi Material yang akan dilakukan, yang meliputi sekurang-kurangnya
tentang nilai transaksi dan pihak-pihak yang melakukan transaksi (nama, alamat,
telepon, pengurusan, dan pengawasan);
b. penjelasan,
pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh
Transaksi Material tersebut pada kondisi keuangan perusahaan;
c. ringkasan laporan
Pihak independen Tanggal laporan Pihak independen tidak boleh melebihi 180 hari
sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham;
d. data Perusahaan,
saham yang akan dibeli, dijual atau disertakan, aktiva atau segmen usaha yang
akan dibeli, dijual, dialihkan atau ditukar, yang antara lain mencakup bidang
usaha, ikhtisar data keuangan penting atau rincian dan jenis aktiva;
e.
tanggal, waktu dan
tempat diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham;
f. komisaris dan
direktur menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan
informasi tersebut tidak menyesatkan; dan
g.
penjelasan tentang
tempat/alamat yang dapat dihubungi pemegang saham untuk memperoleh informasi
mengenai Transaksi Material yang akan dilakukan.
Hal lain yang juga mesti
dilakukan adalah menyediakan data tentang Transaksi Material tersebut bagi
pemegang saham dan menyampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 28 (dua puluh
delapan) hari sebelum diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham, yang
mencakup antara lain:
1.
informasi yang
diumumkan di surat kabar sebagaimana dipersyaratkan dalam angka 3 huruf b
peraturan ini;
2.
laporan penilaian
Pihak independen;
3.
data keuangan atau
laporan keuangan perusahaan, saham yang akan dibeli, dijual atau disertakan,
dan aktiva atau segmen usaha yang akan dibeli, dijual, dialihkan atau ditukar,
dengan ketentuan bahwa:
a. untuk perusahaan
yang akan didirikan, berupa studi kelayakan yang dibuat oleh Pihak Independen;
b. untuk perusahaan
yang sudah berdiri tetapi belum melakukan kegiatan usaha utama berupa neraca
pembukaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam;
c. untuk perusahaan
yang sudah berdiri dan telah melakukan kegiatan usaha utama berupa laporan
keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir oleh Akuntan Publik
yang terdaftar di Bapepam. Jika pendirian perusahaan kurang dari 2 (dua) tahun,
maka Laporan Keuangan yang diaudit tersebut disesuaikan dengan jangka waktu
berdirinya. Tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit tidak boleh melebihi
180 (seratus delapan puluh) hari sebelum tanggal diselenggarakannya Rapat Umum
Pemegang Saham;
4. Surat Pernyataan
yang bermeterai cukup yang menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung
unsur Benturan Kepentingan dilihat dari sisi direksi, komisaris, dan Pemegang
Saham Utama Perseroan.
(bisn)
(bisn)