SERIKAT PEKERJA DAN OUTSOURCHING

Pertanyaan:
Nama saya Gunardi 36 tahun, bekerja di perusahaan PT MBA di Gresik-Jawa Timur. Saya telah bekerja selama 7 tahun lebih, namun Saya adalah pekerja outsourching di perusahaan tersebut. Saya mendirikan sebuah serikat pekerja, karena Saya melihat ada beberapa praktek yang tidak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan, terutama terkait dengan penggunaan tenaga outsourcing.

Saya mendeklarasikan serikat pekerja tersebut dengan nama Serikat Pekerja PT MBA. Perjuangan utama kami adalah memperjuangkan agar para pekerja outsourcing dapat diakui sebagai pekerja tetap di PT MBA, karena bidang pekerjaan yang mereka lakukan adalah pekerjaan utama (bukan pekerjaan pendukung) serta masa kerja yang hampir semuanya di atas 3 tahun.

Perjuangan tersebut mendapatkan dukungan dari Disnaker Gresik, dan memberikan nomor register serikat pekerja dan meminta agar PT MBA untuk memenuhi tuntutan tersebut. Namun PT MBA tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut secara sekaligus, tapi secara bertahap. Di sisi yang lain PT MBA juga mengajukan keberatan atas nama serikat kami yang menggunakan nama ‘PT MBA’ sebagai bagian nama serikat, Serikat Pekerja PT MBA.

Pertama, apakah penggunaan tenaga outsourcing untuk pekerjaan utama dapat dibenarkan secara hukum? apa konsekuensi hukumnya?

Kedua, sebagai tenaga outsourcing, apakah Kami tidak dapat menggunakan nama perusahaan tempat Kami bekerja di dalam nama serikat Kami?

Jawaban:
Pak Gunardi yang baik. Kita semua mengakui bahwa tidak semua norma-norma ketenagakerjaan dilaksanakan dengan baik, termasuk norma tentang penggunaan tenaga outsourcing. Banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang tidak perlu lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Kita tahu bahwa pengggunaan pemborongan kerja (outsourcing) hanya dapat dilakukan berdasarkan pembatasan-pembatasan yang diatur dalam perundang-undangan. Diantaranya, tidak dapat dilakukan pada pekerjaan utama dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.

Apa yang dimaksud sebagai pekerjaan utama? Sayangnya hukum tidak menentukan bidang pekerjaan apa saja yang digolongkan sebagai pekerjaan utama dan pekerjaan pendukung. Sehingga prakteknya, banyak muncul penafsiran.

Undang-undang memberikan batasan pekerjaan utama adalah pekerjaan yang apabila tidak dilakukan, maka akan mengganggu proses produksi. Sebaliknya pekerjaan pendukung adalah pekerjaan yang apabila tidak dilakukan tidak akan mengganggu proses produksi.

Penentuan mana yang termasuk pekerjaan utama dan pendukung dapat dilihat dari alur produksi sebuah perusahaan. Tidak selamanya tenaga cleaning servis harus atau otomatis sebagai pekerjaan outsourcing, tergantung jenis usaha perusahaan. Bagi perusahaan yang ‘memproduksi’ jasa kenyamanan kepada konsumennya (seperti hotel, restoran dan lain-lain), maka cleaning servis dapat digolongkan dalam alur produksi sebagai pekerjaan utama.

Prinsipnya, pelaksanaan outsourcing yang dilakukan untuk pekerjaan utama, maka demi hukum status hukum pekerja outsourcing tersebut beralih menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja.

Frase ‘demi hukum’ perlu mendapatkan perhatian khusus, karena banyak yang mendefinisikan sebagai ‘otomatis’. Frase ‘demi hukum’ tidak dapat diartikan sebagai otomatis, namun tetap harus dilakukan pembuktian dalam proses persidangan, untuk membuktikan apakah pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan utama atau pendukung.

Jika terbukti, pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang seharusnya tidak dapat di outsourcing maka hakim akan menentukan sebagai ‘demi hukum’ menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja. Hak-hak ketenagakerjaan akan dihitung sejak ia melakukan pekerjaan yang dinyatakan sebagai pekerjaan yang tidak dapat di-outsourcing.

Mengenai penggunaan nama serikat, pada prinsipnya hak berserikat adalah hak yang tidak dapat diganggu, dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan dengan cara apapun. Pelanggaran atas ketentuan ini merupakan tindak pidana yang serius.

Namun demikian, tidak dapat juga diartikan kebebasan berserikat ini dapat dilakukan dengan cara mengurangi hak orang lain.

Saya melihat, sepanjang hubungan hukum outsourcing belum dibatalkan oleh suatu putusan pengadilan, maka bagaimanapun juga tidak ada hubungan hukum secara langsung antara Anda dengan PT MBA, tetapi Anda dengan perusahaan outsourcing.

Sehingga wajar apabila PT MBA menyatakan keberatan terhadap penggunaan nama PT MBA dalam serikat pekerja yang Anda dirikan. Bukan dalam rangka mengurangi atau membatasi hak berserikat, namun untuk melindungi hak ekslusif terhadap nama PT MBA yang sangat mungkin telah terdaftar sebagai suatu identitas perusahaan.

(tenk)

Postingan Populer