Putusan Non Eksekutabel adalah …
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri
yang telah diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian,
putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verset atau banding.
Atau, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak domohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
Atau, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak domohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
Putusan yang telah berkuatan hukum tetap yang dapat dinyatakan oleh Ketua
Pengadilan Negeri sebagai putusan yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutabel)
apabila :
1.
Putusan yang
bersifat deklaratoir dan/atau konstitutif.
Putusan deklaratoir adalah putusan
yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja.
Putusan konstitutif adalah putusan yang menciptakan atau menghapuskan suatu
keadaan.
2.
Barang yang yang
akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi.
Hal ini sangat sering terjadi ketika sejak awal pemeriksaan, obyek sengketa
tidak diletakkan sita. Sehingga pemindahtanganan obyek sengketa demikian tidak
melawan hukum. Pemilik baru atas obyek
sengketa juga tidak dapat dibebani kewajiban untuk melaksanakan putusan
pengadilan. Kepemilikan atas obyek sengketa demikian adalah sah secara hukum.
Lembaga sita sangat penting untuk menghindari pemindahtanganan obyek
sengketa, sekaligus untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.
3.
Barang yang akan
dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan.
Hal ini dapat terjadi apabila sedari awal Majelis Hakim tidak (dapat)
mengidentifikasi secara jelas dan lengkap obyek sengketa, baik menyangkut
lokasi, bentuk, besaran, volume dan sebagainya.
4.
Amar putusan
tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan
Untuk obyek sengketa yang telah
berubah wujud atau telah musnah, tentu saja eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Misalnya, terhadap obyek sengketa berupa tanah yang hilang akibat tanah longsor
atau gempa bumi.
Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu
putusan tidak dapat dieksekusi sebelum seluruh proses /acara eksekusi
dilaksanakan, kecuali dalam hal putusan deklaratoir dan/atau konstitutif.
Penetapan non eksekutabel harus didasarkan Berita Acara
yang dibuat oleh Juru Sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi)
putusan tersebut.
(perd)
(perd)