DIPAKSA MENGAKU MENCURI
Saya, Kasiono 59 tahun,
memiliki seorang anak berumur 22 tahun bernama Novan. Saat ini ia ditahan
kepolisian. Pada saat besuk dia ceritakan kepada saya tentang bagaimana ia bisa
ditangkap polisi: “Sepulang kerja, saya tiba-tiba dicegat dan ditangkap oleh 4
orang yang mengaku sebagai polisi. Saya dimasukkan ke dalam mobil. Di dalam
mobil saya tuduh telah melakukan pencurian 10 bungkus rokok 1 bulan yang lalu.
Saya sama sekali tidak mengerti apa yang diituduhkan kepada saya, karena saya
tidak pernah mencuri atau terlibat dalam pencurian apapun.
Saya terus menolak tuduhan itu, tapi polisi justru semakin menekan saya. Mereka mulai membentak. Bahkan salah seorang dari mereka mulai kasar, melakban mata saya dan menutup mata kepala saya dengan plastik kresek. Saya tetap menolak mengaku. Mereka semakin menjadi-jadi dan mulai memukul bagian perut dan punggung saya. Saya kesakitan dan kesulitan bernapas karena kepala saya ditutup pakai plastik kresek. Karena tidak kuat, Saya terpaksa mengaku. Saya mengakui semua apa yang dituduhkan kepada saya. Saya juga dipaksa mengaku dengan siapa saja saya mencuri, akhirnya saya mengaku bersama Nang dan Rif”.
Saya terus menolak tuduhan itu, tapi polisi justru semakin menekan saya. Mereka mulai membentak. Bahkan salah seorang dari mereka mulai kasar, melakban mata saya dan menutup mata kepala saya dengan plastik kresek. Saya tetap menolak mengaku. Mereka semakin menjadi-jadi dan mulai memukul bagian perut dan punggung saya. Saya kesakitan dan kesulitan bernapas karena kepala saya ditutup pakai plastik kresek. Karena tidak kuat, Saya terpaksa mengaku. Saya mengakui semua apa yang dituduhkan kepada saya. Saya juga dipaksa mengaku dengan siapa saja saya mencuri, akhirnya saya mengaku bersama Nang dan Rif”.
Apakah tindakan yang dilakukan
polisi terhadap Novan dapat dibenarkan? Apakah pengakuan Novan dapat otomatis
membuktikan bahwa ia melakukan pencurian?
Jawaban:
Tentu tindakan kepolisian,
atas alasan apapun, tidak diperbolehkan melakukan pemaksaan apalagi kekerasan
terhadap orang yang dituduh melakukan tindak pidana. Bahkan kepada orang yang
tertangkap tangan, polisi tidak diperbolehkan melakukan kekerasan.
Jika Novan memang merasa tidak
pernah mencuri, maka ia membutuhkan alibi yang kuat bahwa ia memang tidak
pernah mencuri. Kekerasan yang dilakukan polisi, mengakibatkan pengakuan yang
dilakukan Novan menjadi tidak bernilai hukum. Apalagi polisi tidak memiliki
alat bukti yang lain, karena secara hukum, pengakuan saja tidak cukup
membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Saya menyarankan bapak untuk
segera melaporkan kejadian ini ke Propam Polda atas tindak kekerasan yang
dialami oleh Novan, karena saya khawatir akan ada korban-korban lainnya yang
mengalami hal serupa.
(pida)