MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI (PIDANA)
Pertama, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permohonan peninjauan kembali, dan dapat dikuasakan kepada penasehat
hukumnya;
Kedua, permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang
telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas
alasannya;
Ketiga, permohonan peninjauan kembali tidak dibatasi jangka waktu;
Keempat, petugas menerima berkas perkara pidana permohonan peninjauan kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima;
Kelima, permohonan peninjauan kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau
penasehat hukumnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis
dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon;
Keenam, dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami
hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas dengan
membuatkan Surat Permohonan Peninjauan Kembali;
Ketujuh, dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan peninjauan kembali, wajib
memberitahukan permintaan permohonan peninjauan kembali tersebut kepada Jaksa;
Kedelapan, dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari setelah permohonan peninjauan kembali
diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak
memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan
permohonan peninjauan kembali telah sesuai dengan ketentuan undang-undang;
Kesembilan, dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
butir 8, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh penasehat hukum dan
jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai jaksa penuntut umum
ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya;
Kesepuluh, dalam hal permohonan peninjauan kembali diajukan
oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, hakim menerbitkan penetapan
yang memerintahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan di
mana terpidana menjalani
pidana untuk menghadirkan terpidanan ke persidangan Pengadilan Negeri;
Kesebelas, panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan
peninjauan kembali yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pendapat yang
ditandatangani oleh majelis hakim dan panitera;
Keduabelas, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan
maupun menghentikan pelaksanaan putusan;
Ketigabelas, permohonan peninjauan kembali yang terpidananya
berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutus dalam tingkat pertama:
- Diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama.
- Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama dengan penetapan dapat meminta bantuan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon peninjauan kembali berada.
- Berita Acara pemeriksaan dikirim ke Pengadilan yang meminta bantuan pemeriksaan.
- Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan yang telah memutus pada tingkat pertama.
Keempatbelas, dalam pemeriksaan persidangan dapat
diajukan surat-surat dan saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah diajukan pada
persidangan Pengadilan di tingkat pertama;
Kelimabelas, dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah
pemeriksaan persidangan selesai, Panitera harus segera mengirimkan berkas
perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Tembusan surat pengantarnya disampaikan
kepada pemohon dan Jaksa.
Keenambelas, dalam hal suatu perkara yang dimintakan
peninjauan kembali adalah putusan Pengadilan Banding, maka tembusan surat
pengantar tersebut harus dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan serta
berita acara pendapat dan disampaikan kepada Pengadilan Banding yang bersangkutan;
Ketujuhbelas, fotocopy relaas pemberitahuan putusan
Mahkamah Agung yang telah disahkan oleh Panitera dikirimkan ke Mahkamah Agung;
Kedelapanbelas, permohonan peninjauan kembali hanya
dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (Pasal 268 ayat 3 KUHAP).
(pida)