Persidangan Perkara Kepailitan
Pertama, pada persidangan pertama Majelis Hakim
wajib meneliti kelengkapan formal antara lain identitas Pemohon, Advokat, surat
kuasa khusus dan
lain-lain;
Kedua, perdamaian tidak ditawarkan sebagaimana
dalam perkara perdata biasa;
Ketiga, Termohon didengar keterangannya mengenai
permohonan dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon;
Keempat, setelah Termohon didengar, dilanjutkan
dengan acara pembuktian tanpa adanya tahap replik, duplik, intervensi maupun
rekonvensi;
Kelima, Pengadilan dapat menunda sidang atas
permohonan debitor berdasarkan alasan yang cukup, paling lama 25 (dua puluh
lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan;
Keenam, Pengadilan mengabulkan permohonan
pernyataan pailit apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 telah terbukti;
Ketujuh, apabila dalam
sidang pertama pemohonan tidak hadir, padahal panggilan telah disampaikan
secara sah (patut), maka perkara dinyatakan gugur;
Kedelapan, jika termohon tidak pernah
datang di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut, Pengadilan
melanjutkan pemeriksaan dan mengambil keputusan;
Kesembilan, dalam hal keterangan
termohon berisi penyangkalan, maka harus pula disertai bukti-bukti yang
dimilikinya;
Kesepuluh, apabila permohonan
pernyataan pailit dan permohonan PKPU diajukan secara bersamaan, permohonan
PKPU harus diputus terlebih dahulu;
Kesebelas, untuk keperluan perlindungan
terhadap kreditor, Pengadilan jika diminta, dapat meletakkan sita jaminan dan
menunjuk Kurator sementara untuk:
- Mengawasi pengelolaan usaha debitor
- Mengawasi pembayaran kepada kreditor, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitor
Keduabelas, Pengadilan dapat menetapkan
syarat agar kreditor yang mengajukan permohonan sita jaminan dan penunjukan Kurator
sementara untuk memberikan jaminan dalam jumlah yang dianggap wajar;
Ketigabelas, untuk kepentingan harta
pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yang
telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor sebelum pernyataan
pailit ditetapkan (action pauliana);
Keempatbelas, putusan Pengadilan
atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lama 60 (enam puluh)
hari kalender setelah permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
(perd)