Persidangan Perkara Kepailitan

Pertama, pada persidangan pertama Majelis Hakim wajib meneliti kelengkapan formal antara lain identitas Pemohon, Advokat, surat kuasa khusus dan lain-lain;

Kedua, perdamaian tidak ditawarkan sebagaimana dalam perkara perdata biasa;

Ketiga, Termohon didengar keterangannya mengenai permohonan dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon;

Keempat, setelah Termohon didengar, dilanjutkan dengan acara pembuktian tanpa adanya tahap replik, duplik, intervensi maupun rekonvensi;

Kelima, Pengadilan dapat menunda sidang atas permohonan debitor berdasarkan alasan yang cukup, paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan;

Keenam, Pengadilan mengabulkan permohonan pernyataan pailit apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 telah terbukti;

Ketujuh, apabila dalam sidang pertama pemohonan tidak hadir, padahal panggilan telah disampaikan secara sah (patut), maka perkara dinyatakan gugur;

Kedelapan, jika termohon tidak pernah datang di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut, Pengadilan melanjutkan pemeriksaan dan mengambil keputusan;

Kesembilan, dalam hal keterangan termohon berisi penyangkalan, maka harus pula disertai bukti-bukti yang dimilikinya;

Kesepuluh, apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diajukan secara bersamaan, permohonan PKPU harus diputus terlebih dahulu;

Kesebelas, untuk keperluan perlindungan terhadap kreditor, Pengadilan jika diminta, dapat meletakkan sita jaminan dan menunjuk Kurator sementara untuk:
  • Mengawasi pengelolaan usaha debitor
  • Mengawasi pembayaran kepada kreditor, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitor 
Keduabelas, Pengadilan dapat menetapkan syarat agar kreditor yang mengajukan permohonan sita jaminan dan penunjukan Kurator sementara untuk memberikan jaminan dalam jumlah yang dianggap wajar;

Ketigabelas, untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor sebelum pernyataan pailit ditetapkan (action pauliana);

Keempatbelas, putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah permohonan pernyataan pailit didaftarkan.

(perd)

Postingan Populer