Persidangan Perkara Cerai Gugat

Pertama, cerai gugat diajukan istri yang petitumnya memohon agar Pengadilan Agama memutuskan perkawinan Penggugat dengan Tergugat;

Kedua, prosedur pengajuan gugatan dan pemeriksaan cerai gugat agar dipedomani Pasal 73 sampai dengan Pasal 86 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 PP No. 9 Tahun 1975;

Ketiga, gugatan hadlanah, nafkah anak, nafkah istri, mut’ah, nafkah iddah dan harta bersama suami istri, dapat diajukan bersama-sama dengan cerai gugat;

Keempat, selama proses pemeriksaan erai gugat sebelum sidang pembuktian , suami dapat mengajukan gugatan rekonvensi mengenai penguasaan anak dan harta bersama;

Kelima, dalam perkara cerai gugat, istri dalam gugatannya dapat mengajukan gugatan provisi, begitu pula suami yang mengajukan rekonvensi dapat pula mengajukan gugatan provisi tentang hal-hal yang diatur dalam Pasal 24 PP No. 9 Tahun 1975;

Keenam, Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan kewajiban nafkah iddah terhadap suami, sepanjang istrinya tidak terbukti telah berbuat nusyuz (Pasal 41 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974);

Ketujuh, dalam pemeriksaan cerai gugat, Pengadilan Agama sedapat mungkin berupaya untuk mengetahui jenis pekerjaan dan pendidikan suami yang jelas dan pasti dan mengetahui perkiraan pendapatan rata-rata per bulan, untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan nafkah madhiah, nafkah iddah dan nafkah anak;

Kedelapan, cerai gugat atas alasan taklik harus dibuat sejak awal bahwa perkara tersebut perkara gugat cerai atas alasan taklik talak, agar selaras dengan format laporan perkara;

Kesembilan, dalam hal Tergugat tidak hadir di persidangan dan perkara akan diputus dengan verstek, Pengadilan harus melakukan sidang pembuktian mengenai kebenaran adanya alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat;

Kesepuluh, untuk keseragaman, amar putusan cerai gugat, kecuali cerai gugat atas alasan taklik talak dan khuluk berbunyi : “menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (Nama…..bin…..) terhadap Penggugat (Nama…..bin…..)”;

Kesebelas, amar putusan cerai gugat atas dasar alasan pelanggaran taklik talak berbunyi : “menetapkan jatuh talak satu khul’I Tergugat (Nama…..bin…..) terhadap Penggugat (Nama…..bin…..) dengan iwadh sebesar Rp …… (……tulis dengan huruf).


(kelu)

Postingan Populer