Persidangan Perkara Cerai Gugat
Pertama, cerai gugat diajukan
istri yang petitumnya memohon agar Pengadilan Agama memutuskan perkawinan
Penggugat dengan Tergugat;
Kedua, prosedur pengajuan
gugatan dan pemeriksaan cerai gugat agar dipedomani Pasal 73 sampai dengan
Pasal 86 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 PP No. 9
Tahun 1975;
Ketiga, gugatan hadlanah,
nafkah anak, nafkah istri, mut’ah, nafkah iddah dan harta bersama suami istri,
dapat diajukan bersama-sama dengan cerai gugat;
Keempat, selama proses
pemeriksaan erai gugat sebelum sidang pembuktian , suami dapat mengajukan
gugatan rekonvensi mengenai penguasaan anak dan harta bersama;
Kelima, dalam perkara cerai
gugat, istri dalam gugatannya dapat mengajukan gugatan provisi, begitu pula
suami yang mengajukan rekonvensi dapat pula mengajukan gugatan provisi tentang
hal-hal yang diatur dalam Pasal 24 PP No. 9 Tahun 1975;
Keenam, Pengadilan Agama
secara ex officio dapat menetapkan kewajiban nafkah iddah terhadap suami,
sepanjang istrinya tidak terbukti telah berbuat nusyuz (Pasal 41 huruf c
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974);
Ketujuh, dalam pemeriksaan
cerai gugat, Pengadilan Agama sedapat mungkin berupaya untuk mengetahui jenis pekerjaan
dan pendidikan suami yang jelas dan pasti dan mengetahui perkiraan pendapatan
rata-rata per bulan, untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan nafkah
madhiah, nafkah iddah dan nafkah anak;
Kedelapan, cerai gugat atas
alasan taklik harus dibuat sejak awal bahwa perkara tersebut perkara gugat
cerai atas alasan taklik talak, agar selaras dengan format laporan perkara;
Kesembilan, dalam hal Tergugat
tidak hadir di persidangan dan perkara akan diputus dengan verstek, Pengadilan
harus melakukan sidang pembuktian mengenai kebenaran adanya alasan perceraian
yang didalilkan oleh Penggugat;
Kesepuluh, untuk keseragaman,
amar putusan cerai gugat, kecuali cerai gugat atas alasan taklik talak dan
khuluk berbunyi : “menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (Nama…..bin…..)
terhadap Penggugat (Nama…..bin…..)”;
Kesebelas, amar putusan cerai
gugat atas dasar alasan pelanggaran taklik talak berbunyi : “menetapkan jatuh
talak satu khul’I Tergugat (Nama…..bin…..) terhadap Penggugat (Nama…..bin…..)
dengan iwadh sebesar Rp …… (……tulis dengan huruf).
(kelu)
(kelu)