Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran (ex. Pasal 60 undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974):
Pertama, Undang-undang
Perkawinan bersifat egaliter, tidak mengenal batas suku, ras dan
kewarganegaraan. Oleh karena itu dapat terjadi perkawinan antar warga negara yang
berbeda.
Kedua, untuk
menghindari terjadinya perkawinan yang melanggar ketentuan hukum negara dari
masing-masing calon mempelai, calon mempelai diwajibkan membuktikan bahwa yang
bersangkutan tidak melanggar peraturan perundang-undangan di negaranya
masing-masing. Bukti tersebut berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh
pejabat pencatat perkawinan yang berwenang di Negara masing-masing.
Ketiga, dalam
hal pejabat yang berwenang menolak memberikan surat keterangan dimaksud, maka
pihak calon mempelai dapat mengajukan permohonan pembatalan surat penolakan
tersebut kepada Pengadilan Agama.
Keempat, Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus permohonan pembatalan surat penolakan tersebut harus mempedomani hal-hal sebagai berikut:
Keempat, Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus permohonan pembatalan surat penolakan tersebut harus mempedomani hal-hal sebagai berikut:
- Perkawinan campuran adalah perkawinan dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan satu pihak berkewarganegaraan Indonesia;
- Jika pejabat yang berwenang mencatat perkawinan di negara pihak yang akan melangsungkan perkawinan menolak untuk memberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat perkawinan sudah terpenuhi, maka pihak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembatalan surat penolakan tersebut kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum dimana pihak yang bersangkutan bertempat tinggal;
- Pengadilan Agama memberikan keputusan atas permohonan pembatalan surat penolakan tersebut dengan tidak beracara serta tidak boleh diupayakan banding;
- Pengadilan Agama dapat membatalkan surat keputusan penolakan tersebut dengan pertimbangan surat keputusan penolakan tersebut tidak beralasan dan putusan tersebut menjadi penggati surat keterangan yang dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;
- Untuk keseragaman, amar putusannya adalah sebagai berikut: “Membatalkan surat penolakan yang dikeluarkan oleh….pada tanggal….”