Izin Kawin, Dispensasi Kawin dan Wali Adhal.

Pertama, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut prinsip bahwa calon suami istri harus telah matang jiwa raganya, agar dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Untuk itu, harus dicegah adanya perkawinan antar calon suami istri di bawah umur. Namun demikian dalam hal-hal tertentu, calon suami istri yang masih di bawah usia 21 tahun dapat melangsungkan perkawinan dengan syarat mendapat izin terlebih dahulu dari orang tuanya, keluarganya dan/atau walinya. Apabila orang tua, keluarga atau walinya tidak memberi izin, maka calon mempelai suami atau istri dapat mengajukan permohonan izin kawin kepada Pengadilan Agama;

Kedua, calon suami istri yang beragama Islam dan belum mencapai usia 19 dan 16 tahun yang ingin melangsungkan perkawinan orang tua yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama;

Ketiga, calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan yang wali nikahnya tidak mau melaksanakan perkawinan dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhal kepada Pengadilan Agama;

Keempat, Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan izin kawin, dispensasi dan wali adhal harus mempedomani hal-hal sebagai berikut:
  • Permohonan izin kawin diajukan oleh calon mempelai, yang belum berusia 21 tahun dan tidak mendapat izin dari orang tuanya, kepada Pengadilan Agama dalam daerah di mana calon mempelai tersebut bertempat tinggal.
  • Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh orang tua calon mempelai pria yang belum berusia 19 tahun dan/atau calon mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun kepada Pengadilan Agama dalam daerah di mana calon mempelai dan/atau orang tua mempelai tersebut bertempat tinggal.
  • Permohonan izin kawin dan wali adhal yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau calon mempelai wanita dapat dilakukan secara kumulatif kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum dimana calon mempelai pria dan wanita tersebut bertempat tinggal.
  • Pengadilan Agama dapat memberikan izin kawin dan dispensasi kawin setelah mendengar keterangan dari orang tua, keluarga dekat atau walinya.
  • Permohonan penetapan wali adhal diajukan oleh calon mempelai wanita yang wali nikahnya tidak mau melaksanan pernikahan, kepada Pengadilan Agama dalam daerah di mana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal.
  • Pengadilan Agama dapat mengabulkan permohonan penetapa wali adhal setelah mendengar keterangan orang tua atau keluarga dekatnya.
  • Permohonan izin kawin, dispensiasi kawin dan wali adhal bersifat voluntair produknya berbetuk penetapan. jika pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka pihak pemohon dapat mengajukan upaya kasasi.
  • Terhadap penetapan dispensasi kawin, izin kawin dan wali adhal yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau wanita, dapat dilakukan perlawanan oleh orang tua calon mempelai, kelaurga dekat dan/atu orang yang berkepentingan lainnya kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan penetapan tersebut.
(kelu)

Postingan Populer