Harta Bersama dalam Poligami
Pertama, harta bersama dalam hal suami beristri
lebih dari satu, telah diatur dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi
pasal tersebut mengandung ketidakadilan, karena dalam keadaan tertentu dapat
merugikan istri yang dinikahi lebih dahulu. Oleh karenanya pasal tersebut harus
dipahami sebagaimana diuraikan dalam angka (2) di bawah ini;
Kedua, harta yang diperoleh suami selama dalam
ikatan perkawinana dengan istrip pertama, merupakan harta benda bersama milik
suami dan istri pertama. Sedangkan harta harta yang diperoleh suami selama
dalam ikatan perkawinan dengan istri kedua dan selama itu pula suami masih
terikat perkawinan dengan istri pertama, maka harta tersebut merupakan harta
bersama milik suami, istri pertama dan istri kedua. Demikian pula halnya sama
dengan perkawinan kedua apabila suami melakukan perkawinana dengan istri ketiga
dan keempat;
Ketiga, ketentuan harta bersama tersebut dalam angka (2) di atas tidak berlaku atas harta yang diperuntukkan terhadap istri kedua, ketiga dan keempat (seperti rumah, perabotan rumah dan pakaian) sepanjang harta yang diperuntukkan istri kedua, ketiga dan keempat tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta bersama yang diperoleh dengan istri kedua, ketiga dan keempat.
Ketiga, ketentuan harta bersama tersebut dalam angka (2) di atas tidak berlaku atas harta yang diperuntukkan terhadap istri kedua, ketiga dan keempat (seperti rumah, perabotan rumah dan pakaian) sepanjang harta yang diperuntukkan istri kedua, ketiga dan keempat tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta bersama yang diperoleh dengan istri kedua, ketiga dan keempat.
Contoh : suami selama terikat perkawinan dengan istri kedua
memperoleh harta bersama sebanyak 100.000.000 (seratus juta), dari harta
bersama tersebut dibelikan rumah dan mobil untuk istri kedua sebesar 30.000.000
(tiga puluj juta), maka rumah dan mobil tersebut tidak menjadi harta bersama
antara suami, istri pertama dan istri kedua. Yang menjadi harta bersama suami,
istri pertama dan istri kedua adalah harta yang berjumlah 70.000.000 (tujuh
puluh juta). Jika suami membelikan rumah dan mobil untuk istri kedua 50.000.000
(lima puluh juta), maka harta yang diperuntukkan pada istri kedua diambil
sebagaian agar tidak melebihi 1/3 dari harta bersama yang nilainya 100.000.000
(seratus juta);
Keempat, bila terjadi pembagian harta bersama
bagia suami yang mempunyai istri lebih dari satu orang karena kematia atau
perceraian, cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Untuk istri pertama ½ dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 x harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua, ditambah ¼ x harta bersama yang diperoleh suami bersama istri ketiga, istri kedua dan istri pertama, ditambah 1/5 x harta bersama yang diperoleh suami bersama istri keempat, ketiga, kedua dan pertama.
Kelima, harta yang diperoleh oleh istri pertana,
kedua, ketiga dan keempat merupakan harta bersama dengan suaminya, kecuali yang
diperoleh istri dari hadiah atau warisan;
Keenam, ada saat permohonan izin poligami, suami
wajib pula mengajukan permohonan penetapa harta bersama dengan istri sebelumnya,
atay harta bersama dengan istri-istri sebelumnya. Dalam hal suami tidak
mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan
izin poligami, istri atau istri-istrinya dapat mengajukan rekonvensi penetapan
harta bersama;
Ketujuh, dalam hal suami tidak mengajukan
permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan izin
poligami dan istri terdahulu tidak mengajukan rekonvensi penetapan harta
bersama dalam perkara permohjonan izin poligami sebagaimana dimaksud angka (6)
di atas, permohonan penetapan izin poligaim harus dinyatakan tidak dapat
diterima.