Harta Bersama dalam Poligami

Pertama, harta bersama dalam hal suami beristri lebih dari satu, telah diatur dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi pasal tersebut mengandung ketidakadilan, karena dalam keadaan tertentu dapat merugikan istri yang dinikahi lebih dahulu. Oleh karenanya pasal tersebut harus dipahami sebagaimana diuraikan dalam angka (2) di bawah ini;

Kedua, harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinana dengan istrip pertama, merupakan harta benda bersama milik suami dan istri pertama. Sedangkan harta harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan istri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami, istri pertama dan istri kedua. Demikian pula halnya sama dengan perkawinan kedua apabila suami melakukan perkawinana dengan istri ketiga dan keempat;

Ketiga, ketentuan harta bersama tersebut dalam angka (2) di atas tidak berlaku atas harta yang diperuntukkan terhadap istri kedua, ketiga dan keempat (seperti rumah, perabotan rumah dan pakaian) sepanjang harta yang diperuntukkan istri kedua, ketiga dan keempat tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta bersama yang diperoleh dengan istri kedua, ketiga dan keempat.

Contoh : suami selama terikat perkawinan dengan istri kedua memperoleh harta bersama sebanyak 100.000.000 (seratus juta), dari harta bersama tersebut dibelikan rumah dan mobil untuk istri kedua sebesar 30.000.000 (tiga puluj juta), maka rumah dan mobil tersebut tidak menjadi harta bersama antara suami, istri pertama dan istri kedua. Yang menjadi harta bersama suami, istri pertama dan istri kedua adalah harta yang berjumlah 70.000.000 (tujuh puluh juta). Jika suami membelikan rumah dan mobil untuk istri kedua 50.000.000 (lima puluh juta), maka harta yang diperuntukkan pada istri kedua diambil sebagaian agar tidak melebihi 1/3 dari harta bersama yang nilainya 100.000.000 (seratus juta);

Keempat, bila terjadi pembagian harta bersama bagia suami yang mempunyai istri lebih dari satu orang karena kematia atau perceraian, cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Untuk istri pertama ½ dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 x harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua, ditambah ¼ x harta bersama yang diperoleh suami bersama istri ketiga, istri kedua dan istri pertama, ditambah 1/5 x harta bersama yang diperoleh suami bersama istri keempat, ketiga, kedua dan pertama.

Kelima, harta yang diperoleh oleh istri pertana, kedua, ketiga dan keempat merupakan harta bersama dengan suaminya, kecuali yang diperoleh istri dari hadiah atau warisan;

Keenam, ada saat permohonan izin poligami, suami wajib pula mengajukan permohonan penetapa harta bersama dengan istri sebelumnya, atay harta bersama dengan istri-istri sebelumnya. Dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan izin poligami, istri atau istri-istrinya dapat mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama;

Ketujuh, dalam hal suami tidak mengajukan permohonan penetapan harta bersama yang digabung dengan permohonan izin poligami dan istri terdahulu tidak mengajukan rekonvensi penetapan harta bersama dalam perkara permohjonan izin poligami sebagaimana dimaksud angka (6) di atas, permohonan penetapan izin poligaim harus dinyatakan tidak dapat diterima.


(kelu)

Postingan Populer