Cerai talak

Pertama, cerai talak diajukan oleh pihak suami yang petitumnya memohon untuk diizinkan menjatuhkan talak terhadap istrinya.

Kedua, cerai talak yang diajukan oleh suami telah riddah (keluar dari agama Islam), produk putusannya bukan memberikan izin kepada suami untuk mengikrarkan talak, akan tetapi talak dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

Ketiga, prosedur pengajuan permohonan dan proses pemeriksaan cerai talak agar dipedomani Pasal 66 sampai dengan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Keempat, gugatan penguasaan anak dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak.

Kelima, selama proses pemeriksaan cerai talak sebelum sidang pembuktian, istri dapat mengajukan rekonvensi mengenai pengasuhan anak, nafkah anak, nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah dan harta bersama.

Keenam, selama proses pemeriksaan cerai talak, suami dalam permohonannya dapat mengajukan permohonan provisi, demikian juga istri dalam gugatan rekonvensinya dapat mengajukan permohonan provisi tentang hal-hal yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Ketujuh, Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan kewajiban nafkah iddah atas suami untuk istrinya, sepanjang istrinya tidak terbukti nusyuz dan menetapkan kewajiban mut’ah (ex Pasal 41 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 149 huruf a dan Pasal 151 Kompilasi Hukum Islam).

Kedelapan, dalam pemeriksaan cerai talak, Pengadilan Agama sedapat mungkin berupaya mengetahui jenis pekerjaan suami yang jelas dan pasti, dan dapat mengetahui perkiraan pendapatan rata-rata per bulan untuk dijadikan dasar pertimbangan menetapkan nafkah anak, mut’ah, nafkah madhiyah dan nafkah iddah.

Kesembilan, agar memenuhi azas manfaat, dan mudah dalam pelaksaan putusan, penetapan mut’ah sebaiknya berupa benda bukan uang, misalkan rumah atau tanah atau benda lainnya.

Kesepuluh, dalam hal termohon tidak hadir di persidangan dan perkara akan diputus verstek, Pengadilan harus melakukan sidang pembuktian mengenai kebenaran adanya alasan perceraian yang didalilkan oleh pemohon.

Kesebelas, untuk keseragaman, amar putusan cerai talak berbunyi : “Memberi izin kepada pemohon (nama….bin…) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon (nama…binti….) di depan sidang Pengadilan Agama….”

Keduabelas, untuk menghindari terjadinya talak bid’i Pengadilan Agama sebaiknya menunda sidang ikrar talak, apabila si istri dalam keadaan haid, kecuali bila istri rela dijatuhi talak.

Ketigabelas, untuk keseragaman amar putusan cerai talak yang diajukan oleh suami yang riddah (keluar dari Islam) berbunyi : “Menjatuhkan talak satu bain shughra pemohon (nama….bin….) terhadap termohon (nama….binti….).

(kelu)

Postingan Populer