Cerai talak
Pertama, cerai
talak diajukan oleh pihak suami yang petitumnya memohon untuk diizinkan
menjatuhkan talak terhadap istrinya.
Kedua, cerai
talak yang diajukan oleh suami telah riddah (keluar dari agama Islam), produk
putusannya bukan memberikan izin kepada suami untuk mengikrarkan talak, akan
tetapi talak dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Ketiga, prosedur
pengajuan permohonan dan proses pemeriksaan cerai talak agar dipedomani Pasal
66 sampai dengan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Pasal 14 sampai dengan Pasal
36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Keempat, gugatan penguasaan anak dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak.
Keempat, gugatan penguasaan anak dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak.
Kelima, selama
proses pemeriksaan cerai talak sebelum sidang pembuktian, istri dapat
mengajukan rekonvensi mengenai pengasuhan anak, nafkah anak, nafkah madhiyah,
nafkah iddah, mut’ah dan harta bersama.
Keenam, selama
proses pemeriksaan cerai talak, suami dalam permohonannya dapat mengajukan
permohonan provisi, demikian juga istri dalam gugatan rekonvensinya dapat
mengajukan permohonan provisi tentang hal-hal yang diatur dalam Pasal 24
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Ketujuh, Pengadilan
Agama secara ex officio dapat
menetapkan kewajiban nafkah iddah atas suami untuk istrinya, sepanjang istrinya
tidak terbukti nusyuz dan menetapkan kewajiban mut’ah (ex Pasal 41 huruf c
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 149 huruf a dan Pasal 151 Kompilasi
Hukum Islam).
Kedelapan, dalam
pemeriksaan cerai talak, Pengadilan Agama sedapat mungkin berupaya mengetahui
jenis pekerjaan suami yang jelas dan pasti, dan dapat mengetahui perkiraan
pendapatan rata-rata per bulan untuk dijadikan dasar pertimbangan menetapkan
nafkah anak, mut’ah, nafkah madhiyah dan nafkah iddah.
Kesembilan, agar memenuhi azas manfaat, dan mudah dalam pelaksaan putusan, penetapan mut’ah sebaiknya berupa benda bukan uang, misalkan rumah atau tanah atau benda lainnya.
Kesepuluh, dalam
hal termohon tidak hadir di persidangan dan perkara akan diputus verstek,
Pengadilan harus melakukan sidang pembuktian mengenai kebenaran adanya alasan
perceraian yang didalilkan oleh pemohon.
Kesebelas, untuk
keseragaman, amar putusan cerai talak berbunyi : “Memberi izin kepada pemohon
(nama….bin…) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon (nama…binti….)
di depan sidang Pengadilan Agama….”
Keduabelas, untuk
menghindari terjadinya talak bid’i Pengadilan Agama sebaiknya menunda sidang
ikrar talak, apabila si istri dalam keadaan haid, kecuali bila istri rela
dijatuhi talak.
Ketigabelas, untuk keseragaman amar
putusan cerai talak yang diajukan oleh suami yang riddah (keluar dari Islam)
berbunyi : “Menjatuhkan talak satu bain shughra pemohon (nama….bin….) terhadap
termohon (nama….binti….).
(kelu)