Perlawanan Atas Putusan Verstek
Dalam suatu perkara telah diputus secara verstek, dapat dilakukan upaya hukum berupa verzet, yang diajukan di pengadilan yang memutus verstek tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pertama, sesuai
Pasal 129 HIR/153 RBg, Tergugat/Para Tergugat yang dihukum dengan verstek
berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah
tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika
pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan.
Pasal 391 HIR dalam menghitung tenggat waktu maka tanggal/hari saat dimulainya
penghitungan waktu tidak dihitung.
Kedua, jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggat waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan).
Ketiga, jika
Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggat waktunya adalah hari
kedelapan sesudah sita eksekusi dilaksanakan. (Pasal 129 ayat 2 Jo. Pasal 196
HIR dan Pasal 153 ayat 2 Jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara
verstek dan verzet terhadap verstek) didaftar dalam satu nomor perkara.
Keempat, perkara
verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan
putusan putusan verstek.
Kelima, hakim
yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa
gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan
perkara verzet dilakukan secara biasa (lihat Pasal 129 ayat 3 HIR, Pasal 153
ayat 3 RBg dan SEMA No 9 Tahun 1964).
Keenam, apabila
dalam pemeriksaan verzet pihak Penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka
pemeriksaan dilanjutkan secara contracdictoire, akan tetapi apabila Pelawan
yang tidak hadir, maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya.
Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan
perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (pasal 129 ayat 5 HIR dan
Pasal 153 ayat 5 RBg).
Ketujuh, apabila
verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka amar putusannya berbunyi:
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar
- Membatalkan putusan verstek
- Mengabulkan gugatan Penggugat atau menolak gugatan Penggugat
Kedelapan, apabila
verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar
putusannya berbunyi: "Menyatakan
Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar" atau "Menguatkan
putusan verstek tersebut";
Kesembilan, terhadap
putusan verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal
diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu
berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi dan hanya menggunakan satu nomor perkara.
(perd)