Perlawanan Atas Putusan Verstek

Dalam suatu perkara telah diputus secara verstek, dapat dilakukan upaya hukum berupa verzet, yang diajukan di pengadilan yang memutus verstek tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pertama, sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg, Tergugat/Para Tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. Pasal 391 HIR dalam menghitung tenggat waktu maka tanggal/hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung.

Kedua, jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggat waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan).

Ketiga, jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggat waktunya adalah hari kedelapan sesudah sita eksekusi dilaksanakan. (Pasal 129 ayat 2 Jo. Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat 2 Jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) didaftar dalam satu nomor perkara.

Keempat, perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan putusan verstek.

Kelima, hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (lihat Pasal 129 ayat 3 HIR, Pasal 153 ayat 3 RBg dan SEMA No 9 Tahun 1964).

Keenam, apabila dalam pemeriksaan verzet pihak Penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contracdictoire, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir, maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (pasal 129 ayat 5 HIR dan Pasal 153 ayat 5 RBg).

Ketujuh, apabila verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka amar putusannya berbunyi:
  • Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar
  • Membatalkan putusan verstek
  • Mengabulkan gugatan Penggugat atau menolak gugatan Penggugat
Kedelapan, apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar putusannya berbunyi: "Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar" atau "Menguatkan putusan verstek tersebut";

Kesembilan, terhadap putusan verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi dan hanya menggunakan satu nomor perkara.

(perd)

Postingan Populer