Perkara Gugur
Sebagai orang yang melakukan gugatan, Penggugat memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada Tergugat untuk mengikuti proses persidangan. Hukum acara memberikan perlindungan bagi Tergugat terhadap Penggugat yang tidak 'bertanggung jawab' atas gugatan yang diajukan, dalam hal Penggugat justru tidak hadir pada persidangan yang telah ditetapkan pengadilan.
Gugatan yang diajukan, dapat dinyatakan gugur oleh Pengadilan dalam hal :
1.
Apabila
pada hari sidang pertama Penggugat atau semua Pengguat tidak hadir, meskipun
telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah,
sedangkan Tergugat atau kuasanya yang sah datang maka gugatan dapat digugurkan
dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara (Pasal 124 HIR/Pasal 148
RBg).
Harus diperhatikan apakah dalam pemanggilan
kepada Penggugat tersebut Jurusita telah bertemu sendiri dengan Penggugat atau
hanya melalui Kelurahan/Kepala Desa. Dalam hal Jurusita tidak dapat bertemu
sendiri dan hanya melalui Kelurahan/Kepala Desa, maka Penggugat dipanggil
sekali lagi.
2.
Dalam
hal perkara digugurkan, Penggugat dapat mengajukan gugatan tersebut sekali lagi
dengan membayar panjar perkara. Apabila telah dilakukan sita jaminan, maka sita
tersebut harus diangkat.
3.
Dalam
hal tertentu, misalnya apabila penggugat tempat tinggalnya jauh atau mengirim
kuasanya tetapi surat kuasanya tidak memenuhi syarat, maka Hakim dapat
mengundurkan sidang dan meminta Penggugat dipanggil sekali lagi. Kepada pihak
yang datang diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa panggilan (Pasal 126
HIR/Pasal 150 RBg).
4.
Jika
Penggugat pada panggilan sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah
dipanggil dengan patut, tetapi pada panggilan kedua ini datang dan pada
panggilan ketiga Penggugat tidak datang lagi, perkaranya tidak dapat digugurkan
(Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg).
5.
Apabila
gugatan gugur maka dituangkan dalam putusan, tetapi apabila gugatan dicabut
maka dituangkan dalam bentuk penetapan.
Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia
sedangkan perkaranya belum diputus, maka perkaranya menjadi gugar dan
dituangkan dalam putusan.
6.
Apabila
Penggugat pernah hadir tetapi kemudian tidak hadir lagi, maka Penggugat
dipanggil sekali lagi dengan peringatan (premptoir)
untuk hadir dan apabila tetap tidak hadir sedangkan Tergugat tetap hadir, maka
pemeriksaan dialnjutkan dan diputus secara kontradiktoir.
(perd)