Perkara Gugur

Sebagai orang yang melakukan gugatan, Penggugat memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada Tergugat untuk mengikuti proses persidangan. Hukum acara memberikan perlindungan bagi Tergugat terhadap Penggugat yang tidak 'bertanggung jawab' atas gugatan yang diajukan, dalam hal Penggugat justru tidak hadir pada persidangan yang telah ditetapkan pengadilan.

Gugatan yang diajukan, dapat dinyatakan gugur oleh Pengadilan dalam hal :
1.         Apabila pada hari sidang pertama Penggugat atau semua Pengguat tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan Tergugat atau kuasanya yang sah datang maka gugatan dapat digugurkan dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara (Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg).

Harus diperhatikan apakah dalam pemanggilan kepada Penggugat tersebut Jurusita telah bertemu sendiri dengan Penggugat atau hanya melalui Kelurahan/Kepala Desa. Dalam hal Jurusita tidak dapat bertemu sendiri dan hanya melalui Kelurahan/Kepala Desa, maka Penggugat dipanggil sekali lagi.

2.        Dalam hal perkara digugurkan, Penggugat dapat mengajukan gugatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar perkara. Apabila telah dilakukan sita jaminan, maka sita tersebut harus diangkat.

3.        Dalam hal tertentu, misalnya apabila penggugat tempat tinggalnya jauh atau mengirim kuasanya tetapi surat kuasanya tidak memenuhi syarat, maka Hakim dapat mengundurkan sidang dan meminta Penggugat dipanggil sekali lagi. Kepada pihak yang datang diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa panggilan (Pasal 126 HIR/Pasal 150 RBg).

4.        Jika Penggugat pada panggilan sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, tetapi pada panggilan kedua ini datang dan pada panggilan ketiga Penggugat tidak datang lagi, perkaranya tidak dapat digugurkan (Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg).

5.        Apabila gugatan gugur maka dituangkan dalam putusan, tetapi apabila gugatan dicabut maka dituangkan dalam bentuk penetapan.

Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia sedangkan perkaranya belum diputus, maka perkaranya menjadi gugar dan dituangkan dalam putusan.

6.        Apabila Penggugat pernah hadir tetapi kemudian tidak hadir lagi, maka Penggugat dipanggil sekali lagi dengan peringatan (premptoir) untuk hadir dan apabila tetap tidak hadir sedangkan Tergugat tetap hadir, maka pemeriksaan dialnjutkan dan diputus secara kontradiktoir.

(perd)

Postingan Populer