Gugatan Rekonvensi

Atas suatu gugatan yang diajukan Penggugat, Tergugat dapat mengajukan gugatan balik kepada Penggugat bersamaan dengan penyampaian jawaban atas gugatan. Dalam gugatanbalik (rekonvensi) ini, posisi Penggugat berubah menjadi Tergugat Rekonvensi. Sebaliknya, posisi Tergugat berubah menjadi Penggugat Rekonvensi.

Namun demikian, terdapat suatu pengaturan dan batasan-batasan diajukannya gugatan rekonvensi ini, yakni:
Pertama, gugatan rekonvensi, menurut Pasal 132 a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara kecuali:
  • Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat, sedangkan gugatan rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
  • Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolute)
  • Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim
Kedua, gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama (Pasal 132 HIR/Pasal 158 RBg);

Ketiga, jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugatan dalam rekonvensi, maka dalam pemeriksaan tingkat banding tidak dapat diajukan gugatan rekonvensi.

Keempat, gugatan dalam konvensi dan rekonvensi diperiksa dan diputus dalam satu putusan kecuali apabila menurut pendapat  hakim salah satu dari gugatan dapat diputus terlebih dulu.

Kelima, gugatan rekonvensi hanya boleh diterima apabila berhubungan dengan gugatan konvensi

Keenam, apabila gugatan konvensi dicabut, maka gugatan rekonvesi tidak dapat dilanjutkan.

(perd)

Postingan Populer