Gugatan Rekonvensi
Atas suatu gugatan yang diajukan Penggugat, Tergugat dapat mengajukan gugatan balik kepada Penggugat bersamaan dengan penyampaian jawaban atas gugatan. Dalam gugatanbalik (rekonvensi) ini, posisi Penggugat berubah menjadi Tergugat Rekonvensi. Sebaliknya, posisi Tergugat berubah menjadi Penggugat Rekonvensi.
Namun demikian, terdapat suatu pengaturan dan batasan-batasan diajukannya gugatan rekonvensi ini, yakni:
Pertama, gugatan
rekonvensi, menurut Pasal 132 a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara
kecuali:
- Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat, sedangkan gugatan rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
- Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolute)
- Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim
Kedua, gugatan
rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama (Pasal 132
HIR/Pasal 158 RBg);
Ketiga, jika
dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugatan dalam rekonvensi, maka
dalam pemeriksaan tingkat banding tidak dapat diajukan gugatan rekonvensi.
Keempat, gugatan
dalam konvensi dan rekonvensi diperiksa dan diputus dalam satu putusan kecuali
apabila menurut pendapat hakim salah
satu dari gugatan dapat diputus terlebih dulu.
Kelima, gugatan
rekonvensi hanya boleh diterima apabila berhubungan dengan gugatan konvensi
Keenam, apabila
gugatan konvensi dicabut, maka gugatan rekonvesi tidak dapat dilanjutkan.
(perd)