SAYA DI-PHK
Saya Arif, 45 tahun, karyawan yang bekerja di RS HB sejak tahun 2000 dengan
lebih dahulu menjalani masa percobaan namun kemudian diangkat menjadi karyawan
tetap pada tahun itu juga seperti yang tertera dalam Daftar Personil Karyawan
yang ditandatangani Kepala RS HB terhitung mulai tanggal 01 Oktober Tahun 2000.
Pada tahun 2003 baru diterbitkan surat keputusan pengangkatan karyawan bagi
seluruh karyawan untuk ketertiban administrasi.
Bahwa selama bekerja, saya telah bekerja dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan dan tugas yang dibebankan kepadanya dan selama itu pula saya tidak pernah mendapatkan/menerima teguran atau peringatan baik secara lisan atau tertulis terhadap dirinya atas tugas atau kewajibannya maupun atas kemungkinan adanya kesalahan atau pelanggaran.
Bahwa selama bekerja, saya telah bekerja dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan dan tugas yang dibebankan kepadanya dan selama itu pula saya tidak pernah mendapatkan/menerima teguran atau peringatan baik secara lisan atau tertulis terhadap dirinya atas tugas atau kewajibannya maupun atas kemungkinan adanya kesalahan atau pelanggaran.
Pada tanggal Juli 2006, saya dipanggil oleh Kepala Personalia RS HB dan
diberi surat Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal Juli 2006 secara sepihak
dengan alasan perampingan jumlah karyawan karena rasionalisasi keuangan. Kami
telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak rumah sakit tapi selalu
deadlock.
Untuk itu saya mengadukan hal ini ke Disnaker. Pada mediasi yang dilakukan
di Disnaker, pihak RS tidak dapat memenuhi tuntutan saya karena saat itu
kepemimpinan RS terjadi pergantian. Direktur yang baru belum dilantik.
Lagipula, urusan ini adalah otoritas yayasan.
Proses median berjalan sangat lambat karena pihak RS selalu mengulur-ulur
mediasi dengan banyak alasan.
Pertanyaan saya, menurut hukum masa kerja saya dihitung dari tahun berapa?
Apakah pergantian direktur dapat dijadikan alasan untuk menunda kewajiban?
Apakah dalam persidangan, saya harus didampingi pengacara, karena saya tidak
tergabung dalam serikat pekerja?
Jawaban:
Di dalam hubungan kerja, surat pengangkatan bukan satu-satunya ukuran untuk
mengukur masa kerja seseorang. Surat pengangkatan itu hanya sekedar pengesahan,
karena bisa jadi secara faktual hubungan kerja telah dimulai jauh sebelum
tanggal surat pengangkatan tersebut. Hubungan kerja dapat ditunjukkan adanya
pekerjaan yang dilakukan pekerja, adanya perintah dari pemberi kerja dan adanya
upah/gaji yang diterima pekerja atas pekerjaannya.
Hal tersebut telah cukup untuk dijadikan dasar, sejak kapan Anda bekerja.
Artinya apabila sejak tahun 2000 anda telah melakukan pekerjaan, mendapat
perintah atau tugas dan mendapatkan upah dari RS tersebut maka sejak saat
itulah masa kerja anda dihitung. dari tahun itulah hak dan kewajiban Anda
dimulai, termasuk hak atas pesangon.
Hubungan kerja tidak tergantung dengan siapa yang menjadi direkturnya,
relasinya terhubung antara pekerja dan pihak pengusaha (tidak dapat diartikan
sebagai direktur). Sehingga siapapun direkturnya, apabila hak pesangon telah
terbuka, maka perusahaan tersebut wajib untuk membayarnya. Artinya, alasan
pergantian direktur tersebut adalah berlebihan dan mengada-ada.
Di semua tingkatan persidangan, tidak ada kewajiban sama sekali untuk
didampingi pengacara. Selama Anda merasa mampu untuk menangani kasus Anda di
persidangan, maka anda dapat menghadapinya sendiri. Apabila anda tidak yakin,
maka anda dapat mengkonsultasikan permasalahan Anda ke kantor Lembaga Bantuan
Hukum terdekat, lalu anda menanganinya sendiri. Atau jika Anda memiliki cukup
dana, anda dapat menggunakan pengacara yang anda percaya.
(tenk)