KRIMINALISASI BURUH
Saya Eka, buruh perempuan di perusahaan mebel di Mojokerto. Saya adalah
pengurus serikat buruh sebagai ketua DPC suatu serikat buruh. Saat ini saya
menjalani skorsing dari perusahaan karena Saya dituduh melakukan penipuan yang
merugikan perusahaan. Bahkan Saya telah dilaporkan ke Kepolisian Mojokerto atas
tuduhan penipuan.
Tuduhan itu berawal ketika pada tanggal 1 Oktober saya tidak masuk kerja
karena sakit. Sesuai dengan peraturan perusahaan, setiap pekerja yang tidak
masuk kerja wajib menunjukkan surat dokter yang menerangkan bahwa pekerja tersebut
sakit, pada tanggal 2 Oktober saya menyerahkan surat dokter kepada pihak
menejemen. Surat dokter itu diterima dengan baik tanpa ada komplain apa-apa
dari pihak perusahaan.
Ketika tanggal 1 Oktober saya tidak masuk kerja, yakni pada pukul 12.30 tiba-tiba saya didatangi anggota saya yang meminta saya untuk menemani atau mendampinginya di kantor kepolisian untuk melaporkan direktur perusahaan saya atas tuduhan penggelapan uang pensiun. Saya mengatakan bahwa saya sakit, namun teman saya tetap meminta saya untuk menemaninya. Karena kantor Kepolisian sangat dekat dengan rumah saya, maka saya mengiyakan permintaan itu. Di kantor Kepolisian saya hanya mendampingi selama setengah jam, setelah itu saya langsung pulang.
Ketika tanggal 1 Oktober saya tidak masuk kerja, yakni pada pukul 12.30 tiba-tiba saya didatangi anggota saya yang meminta saya untuk menemani atau mendampinginya di kantor kepolisian untuk melaporkan direktur perusahaan saya atas tuduhan penggelapan uang pensiun. Saya mengatakan bahwa saya sakit, namun teman saya tetap meminta saya untuk menemaninya. Karena kantor Kepolisian sangat dekat dengan rumah saya, maka saya mengiyakan permintaan itu. Di kantor Kepolisian saya hanya mendampingi selama setengah jam, setelah itu saya langsung pulang.
Ternyata kabar bahwa saya telah melaporkan direktur ke Kepolisian pada
tanggal 1 Oktober tersebut didengar pihak menejemen. Berdasarkan surat dokter
yang saya berikan pada tanggal 2 Oktober, Saya dilaporkan balik kepada polisi
dengan tuduhan melakukan pemalsuan, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Tidak ada kabar penyidikan tentang laporan anggota saya tentang penggelapan
pensiun, tiba-tiba saya mendapat kabar laporan perusahaan terhadap saya akan
segera dilimpahkan di Pengadilan. Saya mendengar kabar saya akan didakwa
melakukan penipuan.
Pertanyaan saya, apakah yang saya lakukan pada tanggal 1 Oktober tersebut
merupakan tindak pidana penipuan? Apa yang membuat laporan anggota saya tentang
dugaan penggelapan dana pensiun berjalan sangat lambat?
Jawaban:
Jaman begini ternyata masih ada saja kriminalisasi aktivis buruh. Ada
banyak analisa tentang fenomena ini, namun Saya akan menjawab dalam koridor
hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Mbak Eka, penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP dengan unsur-unsur unsur barang
siapa dengan maksud, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan
hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang.
Terus terang saya tidak melihat satupun unsur yang terpenuhi dalam kasus
Mbak Eka ini. Sepanjang surat dokter yang Anda serahkan kepada menejemen itu
adalah asli, bukan rekayasa atau tanpa paksaan, terlebih itu sesuai dengan
peraturan perusahaan, maka seharusnya tidak masuknya Mbak Eka pada tanggal 1
Oktober itu adalah sah. Persoalan Mbak Eka melakukan aktivitas lain tidak
menjadi persoalan. Apalagi aktivitas yang Mbak Eka lakukan pada tanggal 1
Oktober sama sekali tidak direncanakan, itupun hanya sebentar saja.
Kecuali kalau Mbak Eka ketika meminta surat dokter dilakukan dengan cara
yang melawan hukum, maka surat dokter itu menjadi tidak sah. Dengan sendirinya,
tidak masuknya Mbak Eka menjaid tidak sah.
Cepat atau lambatnya proses hukum dipengaruhi oleh banyak hal. Misalnya,
tingkat kerumitan perkara yang menuntut penyidik untuk mengumpulkan alat bukti
yang cukup banyak pula, apalagi jika alat bukti tidak mudah untuk didapatkan.
Bisa juga menjadi lambat apabila tertuduh/tersangka tidak kooperatif dalam
proses penyidikan. Bisa juga dikarenakan tindak pidana berkaitan dengan
teknologi khusus dimana penyidika kurang menguasai teknologi tersebut.
Dalam banyak kasus pula, penyidikan menjadi lambat apabila menyangkut latar
belakang pihak-pihak yang terlibat. Kasus-kasus yang melibatkan publik figur,
pejabat, politikus dsb sebagai tersangka biasanya berjalan begitu lambat. Bisa
jadi karena persoalan teknis, namun banyak yang meyakini hal ini adalah
persoalan kepentingan dan uang.
(pida, tenk)
(pida, tenk)