KRIMINALISASI BURUH

Pertanyaan:
Saya Eka, buruh perempuan di perusahaan mebel di Mojokerto. Saya adalah pengurus serikat buruh sebagai ketua DPC suatu serikat buruh. Saat ini saya menjalani skorsing dari perusahaan karena Saya dituduh melakukan penipuan yang merugikan perusahaan. Bahkan Saya telah dilaporkan ke Kepolisian Mojokerto atas tuduhan penipuan.

Tuduhan itu berawal ketika pada tanggal 1 Oktober saya tidak masuk kerja karena sakit. Sesuai dengan peraturan perusahaan, setiap pekerja yang tidak masuk kerja wajib menunjukkan surat dokter yang menerangkan bahwa pekerja tersebut sakit, pada tanggal 2 Oktober saya menyerahkan surat dokter kepada pihak menejemen. Surat dokter itu diterima dengan baik tanpa ada komplain apa-apa dari pihak perusahaan.

Ketika tanggal 1 Oktober saya tidak masuk kerja, yakni pada pukul 12.30 tiba-tiba saya didatangi anggota saya yang meminta saya untuk menemani atau mendampinginya di kantor kepolisian untuk melaporkan direktur perusahaan saya atas tuduhan penggelapan uang pensiun. Saya mengatakan bahwa saya sakit, namun teman saya tetap meminta saya untuk menemaninya. Karena kantor Kepolisian sangat dekat dengan rumah saya, maka saya mengiyakan permintaan itu. Di kantor Kepolisian saya hanya mendampingi selama setengah jam, setelah itu saya langsung pulang.

Ternyata kabar bahwa saya telah melaporkan direktur ke Kepolisian pada tanggal 1 Oktober tersebut didengar pihak menejemen. Berdasarkan surat dokter yang saya berikan pada tanggal 2 Oktober, Saya dilaporkan balik kepada polisi dengan tuduhan melakukan pemalsuan, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Tidak ada kabar penyidikan tentang laporan anggota saya tentang penggelapan pensiun, tiba-tiba saya mendapat kabar laporan perusahaan terhadap saya akan segera dilimpahkan di Pengadilan. Saya mendengar kabar saya akan didakwa melakukan penipuan.

Pertanyaan saya, apakah yang saya lakukan pada tanggal 1 Oktober tersebut merupakan tindak pidana penipuan? Apa yang membuat laporan anggota saya tentang dugaan penggelapan dana pensiun berjalan sangat lambat?

Jawaban:
Jaman begini ternyata masih ada saja kriminalisasi aktivis buruh. Ada banyak analisa tentang fenomena ini, namun Saya akan menjawab dalam koridor hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Mbak Eka, penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP dengan unsur-unsur unsur barang siapa dengan maksud, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang.

Terus terang saya tidak melihat satupun unsur yang terpenuhi dalam kasus Mbak Eka ini. Sepanjang surat dokter yang Anda serahkan kepada menejemen itu adalah asli, bukan rekayasa atau tanpa paksaan, terlebih itu sesuai dengan peraturan perusahaan, maka seharusnya tidak masuknya Mbak Eka pada tanggal 1 Oktober itu adalah sah. Persoalan Mbak Eka melakukan aktivitas lain tidak menjadi persoalan. Apalagi aktivitas yang Mbak Eka lakukan pada tanggal 1 Oktober sama sekali tidak direncanakan, itupun hanya sebentar saja.

Kecuali kalau Mbak Eka ketika meminta surat dokter dilakukan dengan cara yang melawan hukum, maka surat dokter itu menjadi tidak sah. Dengan sendirinya, tidak masuknya Mbak Eka menjaid tidak sah.

Cepat atau lambatnya proses hukum dipengaruhi oleh banyak hal. Misalnya, tingkat kerumitan perkara yang menuntut penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup banyak pula, apalagi jika alat bukti tidak mudah untuk didapatkan. Bisa juga menjadi lambat apabila tertuduh/tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Bisa juga dikarenakan tindak pidana berkaitan dengan teknologi khusus dimana penyidika kurang menguasai teknologi tersebut.

Dalam banyak kasus pula, penyidikan menjadi lambat apabila menyangkut latar belakang pihak-pihak yang terlibat. Kasus-kasus yang melibatkan publik figur, pejabat, politikus dsb sebagai tersangka biasanya berjalan begitu lambat. Bisa jadi karena persoalan teknis, namun banyak yang meyakini hal ini adalah persoalan kepentingan dan uang.

(pida, tenk)

Postingan Populer