JIKA ANDA DI TILANG
Tentu kita
harus sepakat bahwa kita harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,
tidak saja untuk menciptakan ketertiban, kepatuhan tersebut juga demi
keselamatan kita dalam berkendara. Sehingga ada atau tidak adanya petugas
polisi, kita tetap harus patuh terhadap segala ketentuan dan rambu-rambu lalu
lintas.
Namun ada
kalanya kita menjadi korban bagi penegakan hukum yang tidak profesional.
Misalnya, tidak ada angin tidak ada hujuan tiba-tiba dihentikan polisi dan
ditilang. Atau ketika di sebuah tikungan sepi ada beberapa gelintir polisi yang
melakukan operasi.
Percayalah
bahwa polisi lalu lintas tidak memiliki kekuasaan absolut untuk berbuat
seenaknya dalam menertibkan lalu lintas dan pengendara kendaraan. Mereka tetap
terikat dengan hukum acara dalam penegakan hukum lalu lintas.
Jika
tiba-tiba Anda dihentikan di pinggir jalan, yang harus Anda lakukan adalah:
1.
Pastikan bahwa yang
menghentikan Anda adalah polisi berseragam. Perhatikan identitas seragam yang
dikenakannya, mulai dari nama, pangkat hingga kesatuan. Jika tidak berseragam,
Anda patut curiga. Tanyakan identitas dia, nama, pangkat dan kesatuan polisi
apa/mana. Jika Anda mendapatkan jawaban yang tidak meyakinkan, Anda patut
segera waspada dan lakukan hal-hal yang menarik perhatian orang lain, misalnya
dengan membesarkan volume pembicaraan, jika diperlukan Anda dapat berteriak
untuk menarik perhatian;
2.
Tanyakan, kenapa
Anda dihentikan, apa salah Anda, apakah dia punya surat tugas? Ini penting
karena, polisi tidak berwenang menghentikan pengedara tanpa ada alasan yang
jelas. Jika dia tidak dapat memberikan jawaban yang jelas, Anda bisa
menyampaikan keberatan, walaupun Anda tidak perlu menggunakan cara-cara keras
dan kasar. Kecuali Anda tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas,
Anda tidak perlu menanyakan surat tugas.
3.
Jika Anda berada pada
posisi yang salah, pastikan pelanggaran yang dituduhkan kepada Anda sesuai
dengan pelanggaran Anda. Anda berhak dan penting untuk menanyakan pelanggaran
yang Anda lakukan, dan pastikan petugas menuliskannya di surat tilang dengan
benar, karena ada kalanya di surat tilang tertulis pasal-pasal yang tidak Anda
langgar. Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran apapu, Anda berhak untuk
berdebat. Tapi jangan menggunakan cara yang kasar, mengancam apalagi kekerasan.
Jika Anda tetap ditilang, Anda berhak untuk menolak menandatangani surat
tilang. Karena jika Anda menandatangani, di persidangan Anda akan dianggap
mengakui kesalahan.
4.
Jangan mau larut
pada pembicaraan yang mengarahkan Anda untuk berdamai. Biasanya dilakukan
dengan cara petugas memberikan perbandingan jika Anda mengurus surat tilang di
pengadilan dan jalan. Anda akan diberikan gambaran betapa ruwet dan antrinya
mengurus surat tilang. Gambaran ini memang tidak salah, tapi setidaknya Anda
dapat memastikan denda tilang tidak masuk ke kantong pribadi petugas. Namun, terkadang petugas menyediakan sarana
bayar di tempat atau sidang di tempat. Pastikan Anda membayar denda secara
resmi dengan bukti pembayaran yang sah.
5.
Anda berhak membela
diri di Pengadilan. Jika perlu, Anda harus menyiapkan saksi-saksi untuk
menguatkan argumentasi Anda. Jika tidak puas dengan putusan pengadilan, Anda
berhak melakukan upaya hukum kasasi.
6.
Jika proses
penilanga dilakukan secara koruptif (sembunyi-sembunyi, memeras, melakukan
kekerasan dsb) lakukan pelaporan/pengaduan kepada institusi Kepolisian agar
dilakukan tindakan hukum kepada petugas yang melakukan tindakan tersebut.
7.
Ada atau tidak ada
petugas polisi, patuhi semua peraturan rambu-rambu lalu lintas. Ingat,
seringkali ketidaktertiban mengundang inspirasi buat orang lain untuk
ikut-ikutan tidak tertib.
(pida)