JIKA ANDA DI TILANG

Tentu kita harus sepakat bahwa kita harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, tidak saja untuk menciptakan ketertiban, kepatuhan tersebut juga demi keselamatan kita dalam berkendara. Sehingga ada atau tidak adanya petugas polisi, kita tetap harus patuh terhadap segala ketentuan dan rambu-rambu lalu lintas.

Namun ada kalanya kita menjadi korban bagi penegakan hukum yang tidak profesional. Misalnya, tidak ada angin tidak ada hujuan tiba-tiba dihentikan polisi dan ditilang. Atau ketika di sebuah tikungan sepi ada beberapa gelintir polisi yang melakukan operasi.

Percayalah bahwa polisi lalu lintas tidak memiliki kekuasaan absolut untuk berbuat seenaknya dalam menertibkan lalu lintas dan pengendara kendaraan. Mereka tetap terikat dengan hukum acara dalam penegakan hukum lalu lintas.

Jika tiba-tiba Anda dihentikan di pinggir jalan, yang harus Anda lakukan adalah:
1.      Pastikan bahwa yang menghentikan Anda adalah polisi berseragam. Perhatikan identitas seragam yang dikenakannya, mulai dari nama, pangkat hingga kesatuan. Jika tidak berseragam, Anda patut curiga. Tanyakan identitas dia, nama, pangkat dan kesatuan polisi apa/mana. Jika Anda mendapatkan jawaban yang tidak meyakinkan, Anda patut segera waspada dan lakukan hal-hal yang menarik perhatian orang lain, misalnya dengan membesarkan volume pembicaraan, jika diperlukan Anda dapat berteriak untuk menarik perhatian;

2.      Tanyakan, kenapa Anda dihentikan, apa salah Anda, apakah dia punya surat tugas? Ini penting karena, polisi tidak berwenang menghentikan pengedara tanpa ada alasan yang jelas. Jika dia tidak dapat memberikan jawaban yang jelas, Anda bisa menyampaikan keberatan, walaupun Anda tidak perlu menggunakan cara-cara keras dan kasar. Kecuali Anda tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas, Anda tidak perlu menanyakan surat tugas.

3.      Jika Anda berada pada posisi yang salah, pastikan pelanggaran yang dituduhkan kepada Anda sesuai dengan pelanggaran Anda. Anda berhak dan penting untuk menanyakan pelanggaran yang Anda lakukan, dan pastikan petugas menuliskannya di surat tilang dengan benar, karena ada kalanya di surat tilang tertulis pasal-pasal yang tidak Anda langgar. Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran apapu, Anda berhak untuk berdebat. Tapi jangan menggunakan cara yang kasar, mengancam apalagi kekerasan. Jika Anda tetap ditilang, Anda berhak untuk menolak menandatangani surat tilang. Karena jika Anda menandatangani, di persidangan Anda akan dianggap mengakui kesalahan.

4.      Jangan mau larut pada pembicaraan yang mengarahkan Anda untuk berdamai. Biasanya dilakukan dengan cara petugas memberikan perbandingan jika Anda mengurus surat tilang di pengadilan dan jalan. Anda akan diberikan gambaran betapa ruwet dan antrinya mengurus surat tilang. Gambaran ini memang tidak salah, tapi setidaknya Anda dapat memastikan denda tilang tidak masuk ke kantong pribadi petugas.  Namun, terkadang petugas menyediakan sarana bayar di tempat atau sidang di tempat. Pastikan Anda membayar denda secara resmi dengan bukti pembayaran yang sah.

5.      Anda berhak membela diri di Pengadilan. Jika perlu, Anda harus menyiapkan saksi-saksi untuk menguatkan argumentasi Anda. Jika tidak puas dengan putusan pengadilan, Anda berhak melakukan upaya hukum kasasi.

6.      Jika proses penilanga dilakukan secara koruptif (sembunyi-sembunyi, memeras, melakukan kekerasan dsb) lakukan pelaporan/pengaduan kepada institusi Kepolisian agar dilakukan tindakan hukum kepada petugas yang melakukan tindakan tersebut.

7.      Ada atau tidak ada petugas polisi, patuhi semua peraturan rambu-rambu lalu lintas. Ingat, seringkali ketidaktertiban mengundang inspirasi buat orang lain untuk ikut-ikutan tidak tertib.

(pida)

Postingan Populer