KECELAKAAN ATAU KELALAIAN?
Pertanyaan:
(pida)
Awal tahun baru yang lalu saya
mengalami kecelekaan ketika saya hendak pulang dari kerja menggunakan sepeda
motor. Saya berboncengan dangan Irwan dengan menggunakan helm standar. Sesampai
di Jalang sengkaling, dengan kecepatan sedang, tiba tiba dari arah berlawanan
muncul sebuah mobil pick up yang hendak mendahului truk di depannya. Karena
terkejut saya mengerem mendadak, namun kondisi jalan yang licin membuat sepeda
motor saya tergelincir. Irwan terpental ke arah kanan tertabrak mobil pick up,
sedangkan saya terpelanting kerah kiri.
Saya mengalami luka-luka cukup serius dan tangan saya patah. Sedangkan Irwan kritis di lokasi dan dibawa kerumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian Irwan meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit. Saya opname 3 bulan di rumah sakit.
Saya mengalami luka-luka cukup serius dan tangan saya patah. Sedangkan Irwan kritis di lokasi dan dibawa kerumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian Irwan meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit. Saya opname 3 bulan di rumah sakit.
Selama saya opname di rumah
sakit saya mengira persoalan saya sudah selesai karena keluarga Irwan tidak
mempersoalkan kejadian kecelakaan tersebut. Tapi ternyata sepulang dari opname
saya menerima panggilan pemeriksaan dari kejaksaan. Beberapa hari kemudian saya
menerima panggilan untuk persidangan di PN Malang. Apakah kecelakaan yang saya
alami adalah tindak pidana, padahal saya tidak melakukan pelanggaran sama
sekali?
Jawaban:
Semoga saat ini Anda dalam
keadaan sehat. Di dalam hukum pidana, kecelakaan dapat menjadi tindak pidana
apabila ditemukan unsur kelalaian. Untuk menunjukkan adanya kelalaian dapat
dilihat dari beberapa hal, misalnya: kelengkapan surat-surat kendaraan (SIM dan
STNK), kelengkapan pengamanan (helm), kelengkapan kendaraan (lampu, spion,
sein, lampu rem dll), kepatuhan terhadap rambu-rambu (marka, rambu dll) dan
cara mengendarai (muatan, boncengan, kecepatan, gerakan dll).
Hal-hal tersebut akan diuji
dalam persidangan. Di dalam praktek, setiap kelalaian sepele cukup untuk
dijadikan dasar bahwa seseorang telah lalai, meskipun kelalaian tersebut tidak
berkaitan langsung dengan kecelakaan itu sendiri.
Jika benar apa yang Anda
sampaikan bahwa Anda tidak melakukan kelalaian sedikitpun maka kejadian
tersebut dapat dianggap sebagai murni kecelakaan. Di dalam persidangan, hakim
akan memeriksa semua alat bukti untuk melihat apakah ada kelalaian atau tidak.
Di dalam praktek pula,
perdamaian keluarga korban menjadi faktor yang penting untuk mengurangi
hukuman, sehingga Anda perlu untuk terus melakukan komunikasi dengan keluarga
korban untuk membantu Anda dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan.
Terima kasih.
(pida)