KECELAKAAN ATAU KELALAIAN?

Pertanyaan:
Awal tahun baru yang lalu saya mengalami kecelekaan ketika saya hendak pulang dari kerja menggunakan sepeda motor. Saya berboncengan dangan Irwan dengan menggunakan helm standar. Sesampai di Jalang sengkaling, dengan kecepatan sedang, tiba tiba dari arah berlawanan muncul sebuah mobil pick up yang hendak mendahului truk di depannya. Karena terkejut saya mengerem mendadak, namun kondisi jalan yang licin membuat sepeda motor saya tergelincir. Irwan terpental ke arah kanan tertabrak mobil pick up, sedangkan saya terpelanting kerah kiri.

Saya mengalami luka-luka cukup serius dan tangan saya patah. Sedangkan Irwan kritis di lokasi dan dibawa kerumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian Irwan meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit. Saya opname 3 bulan di rumah sakit.

Selama saya opname di rumah sakit saya mengira persoalan saya sudah selesai karena keluarga Irwan tidak mempersoalkan kejadian kecelakaan tersebut. Tapi ternyata sepulang dari opname saya menerima panggilan pemeriksaan dari kejaksaan. Beberapa hari kemudian saya menerima panggilan untuk persidangan di PN Malang. Apakah kecelakaan yang saya alami adalah tindak pidana, padahal saya tidak melakukan pelanggaran sama sekali?

Jawaban:
Semoga saat ini Anda dalam keadaan sehat. Di dalam hukum pidana, kecelakaan dapat menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur kelalaian. Untuk menunjukkan adanya kelalaian dapat dilihat dari beberapa hal, misalnya: kelengkapan surat-surat kendaraan (SIM dan STNK), kelengkapan pengamanan (helm), kelengkapan kendaraan (lampu, spion, sein, lampu rem dll), kepatuhan terhadap rambu-rambu (marka, rambu dll) dan cara mengendarai (muatan, boncengan, kecepatan, gerakan dll).

Hal-hal tersebut akan diuji dalam persidangan. Di dalam praktek, setiap kelalaian sepele cukup untuk dijadikan dasar bahwa seseorang telah lalai, meskipun kelalaian tersebut tidak berkaitan langsung dengan kecelakaan itu sendiri.

Jika benar apa yang Anda sampaikan bahwa Anda tidak melakukan kelalaian sedikitpun maka kejadian tersebut dapat dianggap sebagai murni kecelakaan. Di dalam persidangan, hakim akan memeriksa semua alat bukti untuk melihat apakah ada kelalaian atau tidak.

Di dalam praktek pula, perdamaian keluarga korban menjadi faktor yang penting untuk mengurangi hukuman, sehingga Anda perlu untuk terus melakukan komunikasi dengan keluarga korban untuk membantu Anda dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan.
Terima kasih.

(pida)

Postingan Populer